Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:34 WIB
PT Syahdhana Property Nusantara (SPN) giliran menawarkan 20% sahamnya pada para pendiri PT PSS dan tim internal anggota Persis.[Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Terkait problem salinan kontrak, FIFA sejatinya sudah memberikan panduan dalam Standar Minimum Kontrak Pesepak Bola Profesional.

Dalam aturan itu, setiap pihak yang tercantum pada kontrak harus memiliki salinan atas kontra tersebut.

Salinan yang sama juga harus dkirimkan pada badan penyelenggara kompetisi dalam hal ini PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“Mestinya klub dan pemain sama-sama saling menjaga demi kebaikan bersama. Semoga dengan kejadian ini pemain lebih melek kontrak,” ujar Badres.

Baca Juga: Gaji Ditunggak, 18 Mantan Pemain Persis Solo Laporan ke APPI

Executive Committee APPI, Riyandi Angki, mengatakan masih banyak pesepak bola yang tidak memiliki salinan kontrak.

Selain Persis, pihaknya mencatat klub seperti PSM Makassar dan Mitra Kukar tak memberikan salinan kontrak pada pemain.

“Ini jelas melanggar peraturan FIFA. Tidak adanya salinan kontrak juga sangat merugikan pemain karena mereka tidak dapat menyelesaikan kasusnya melalui NDRC. Kami minta semua klub segera menaati aturan,” ujar Angki dalam pernyataan resmi APPI.

Load More