SuaraSurakarta.id - Sebanyak 339 sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai Senin, 16 Agustus 2021.
Sekolah-sekolah tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan PTMT setelah Banyuwangi berada di level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam laporan Jatimnet disebutkan syarat-syarat protokol kesehatan harus dipenuhi pengelola sekolah yang akan melaksanakan PTMT.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno menjelaskan persyaratan tersebut, pertama, siswa yang masuk hanya boleh separuh dari kapasitas kelas, yakni sekitar 15 siswa.
Baca Juga: Masih Mencapai 35,5 Persen, Bupati Banyuwangi Pacu Percepatan Vaksinasi
Kedua, semua guru dan tenaga pendidikan telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dua dosis. Ketiga sekolah telah melengkapi fasilitas protokol kesehatan, dan keempat kawasan lokasi sekolah tidak berisiko tinggi penularan Covid-19.
Syarat kelima telah mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa, komite sekolah, dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.
Kemudian Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan dan pendampingan agar salama penyelenggaraan PTMT kegiatan belajar tetap sesuai protokol kesehatan.
"Jadi belum seluruh sekolah bisa melakukan PTMT. Tergantung kesiapannya. Apalagi, saat ini ada pula sekolah yang masih digunakan sebagai tempat isolasi terpusat bagi pasien covid 19," kata Suratno dalam keterangan tertulis.
Total jumlah SD di Banyuwangi adalah 600, sementara SMP yang melakukan PTMT masih 28 atau 5 persen dari jumlah seluruh SMP di Banyuwangi. Dasar dari pembukaan PTMT ini adalah Instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali terbitan 9 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Kota Bukittinggi Izinkan Belajar Tatap Muka
Selain itu juga berdasarkan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi nomor 054 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Banyuwangi terbitan 10 Agustus 2021.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi