SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 9-16 Agustus nanti. Status Kota Solo masih sama berada di level 4.
Meski masih berada di level 4, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 17.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2478 tentang PPKM Level di Kota Solo.
Dalam SE Wali Kota tersebut poin J berbunyi Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 17.00 WIB serta aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) Kota Surakarta.
"Mall diizinkan buka tapi dengan batasan. Bukanya sesuai jam operasional pasar tradisional hingga pukul 17.00 WIB," ujar Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (10/8/2021).
Ahyani menegaskan, pertimbangan mall dibuka meski di Level 4 untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengoperasionalkan usahanya.
Meski mall diizinkan buka dengan batasan tapi untuk food court yang ada di mall masih belum diizinkan dine in atau makan di tempat.
"Food court masih tetap harus delivery. Kita ingin memberikan kesempatan pelaku usaha menjalankan roda ekonomi dengan batasan," terangnya.
Hingga saat ini, Pemkot masih menyinkronkan data kasus ovid-19 dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pusat.
Baca Juga: Dibalik Kelegaan Pengusaha Mal, Ada Keluhan Terpendam Selama PPKM
Karena datanya itu berbeda atau tidak sama antara Solo, Provinsi dan Pusat.
"Ini sedang kita sesuaikan datanya dan itu tidak serta merta bisa langsung jadi. Kalau melihat data yang dirilis itu datanya aktual itu milik kita," papar dia.
Ahyani mengatakan kalau meliht kondisi di lapangan Kota Solo sudah jauh membaik.
Tapi tetap harus mengikuti instruksi pusat, tetap menekankan penerapan prokes ketat.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mencocokan data kasus Covid-19.
Karena selama ini data di Pemkot dengan Pemprov serta pusat tidak sinkron. Ini berdampak pada status Solo dalam PPKM masih tertahan di Level 4.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gibran Absen di Reshuffle Kabinet Prabowo, Jokowi: Itu Hak Penuh Presiden!
-
Sinyal Politik 2029: Jokowi Tegaskan Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode ke Relawan
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI