SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 9-16 Agustus nanti. Status Kota Solo masih sama berada di level 4.
Meski masih berada di level 4, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 17.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2478 tentang PPKM Level di Kota Solo.
Dalam SE Wali Kota tersebut poin J berbunyi Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 17.00 WIB serta aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) Kota Surakarta.
"Mall diizinkan buka tapi dengan batasan. Bukanya sesuai jam operasional pasar tradisional hingga pukul 17.00 WIB," ujar Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (10/8/2021).
Ahyani menegaskan, pertimbangan mall dibuka meski di Level 4 untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengoperasionalkan usahanya.
Meski mall diizinkan buka dengan batasan tapi untuk food court yang ada di mall masih belum diizinkan dine in atau makan di tempat.
"Food court masih tetap harus delivery. Kita ingin memberikan kesempatan pelaku usaha menjalankan roda ekonomi dengan batasan," terangnya.
Hingga saat ini, Pemkot masih menyinkronkan data kasus ovid-19 dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pusat.
Baca Juga: Dibalik Kelegaan Pengusaha Mal, Ada Keluhan Terpendam Selama PPKM
Karena datanya itu berbeda atau tidak sama antara Solo, Provinsi dan Pusat.
"Ini sedang kita sesuaikan datanya dan itu tidak serta merta bisa langsung jadi. Kalau melihat data yang dirilis itu datanya aktual itu milik kita," papar dia.
Ahyani mengatakan kalau meliht kondisi di lapangan Kota Solo sudah jauh membaik.
Tapi tetap harus mengikuti instruksi pusat, tetap menekankan penerapan prokes ketat.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mencocokan data kasus Covid-19.
Karena selama ini data di Pemkot dengan Pemprov serta pusat tidak sinkron. Ini berdampak pada status Solo dalam PPKM masih tertahan di Level 4.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kunjungi Guru Ngaji Jokowi, Gibran Minta Doa untuk Sang Ayah
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas
-
PB XIV Purboyo dan Tedjowulan Sama-sama Gelar Halal Bi Halal, Menbud Fadli Zon Turut Hadir
-
Viral Utas Dugaan Kekerasan dalam Relasi, Sosok Pelaku Disebut Penulis Buku Berpendidikan Tinggi
-
Sowan ke Jokowi Bersama Forkopimda, Respati Sampaikan Perkembangan Kota Solo, Apa Saja?