SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 9-16 Agustus nanti. Status Kota Solo masih sama berada di level 4.
Meski masih berada di level 4, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 17.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2478 tentang PPKM Level di Kota Solo.
Dalam SE Wali Kota tersebut poin J berbunyi Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 17.00 WIB serta aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) Kota Surakarta.
"Mall diizinkan buka tapi dengan batasan. Bukanya sesuai jam operasional pasar tradisional hingga pukul 17.00 WIB," ujar Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (10/8/2021).
Ahyani menegaskan, pertimbangan mall dibuka meski di Level 4 untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengoperasionalkan usahanya.
Meski mall diizinkan buka dengan batasan tapi untuk food court yang ada di mall masih belum diizinkan dine in atau makan di tempat.
"Food court masih tetap harus delivery. Kita ingin memberikan kesempatan pelaku usaha menjalankan roda ekonomi dengan batasan," terangnya.
Hingga saat ini, Pemkot masih menyinkronkan data kasus ovid-19 dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pusat.
Baca Juga: Dibalik Kelegaan Pengusaha Mal, Ada Keluhan Terpendam Selama PPKM
Karena datanya itu berbeda atau tidak sama antara Solo, Provinsi dan Pusat.
"Ini sedang kita sesuaikan datanya dan itu tidak serta merta bisa langsung jadi. Kalau melihat data yang dirilis itu datanya aktual itu milik kita," papar dia.
Ahyani mengatakan kalau meliht kondisi di lapangan Kota Solo sudah jauh membaik.
Tapi tetap harus mengikuti instruksi pusat, tetap menekankan penerapan prokes ketat.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mencocokan data kasus Covid-19.
Karena selama ini data di Pemkot dengan Pemprov serta pusat tidak sinkron. Ini berdampak pada status Solo dalam PPKM masih tertahan di Level 4.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak