Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 09 Agustus 2021 | 15:58 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo melalui Satpol PP membubarkan acara resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI berinisial LNH di salah satu hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Laweyan, Sabtu (7/8/2021).

Seperti diketahui, Pemkot Solo memang melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan mengingat masih menjalankan PPKM Level 4.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada. Aturannya sudah jelas hanya akad nikah di KUA dan tidak ada resepsi.

"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," kata Gibran, Senin (9/8/2021),

Baca Juga: Pengusaha Sebut Hal Mengerikan Ini akan Terjadi jika PPKM Level 4 Diperpanjang

Sementara Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan jika teguran tentang larangan menggelar resepsi pernikahan ditujukan kepada siapapun dan tidak menunjukkan jabatan serta fasilitasnya apa. 

"Sudah disampaikan bila sebagai pejabat harus menjadi contoh. Jangan hanya ke Solo untuk jagong dan itu sebetulnya bukan memberi contoh," terang dia, Senin (9/8/2021).

Walaupun kegiatan tersebut dihadiri penjabat dan pihaknya menghormati. Tapi, Teguh sudah menyampaikan kepada Satpol PP itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang inmen dan SE Wali Kota jelas. 

"Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan, apalagi resepsi. Seminggu terakhir pernikahan boleh di tempat ibadah yang tadinya hanya di KUA, kalau nanti ada kelonggaran lagi baru bisa bicara di hotel meski ada batasannya," papar dia.

Tegus menggarisbawahi, siapapun bahwa setiap harus tunduk pada aturan, tanpa memandang latar belakang tokoh atau pejabat apapun.

Baca Juga: Marak Baliho Puan Maharani di Solo Raya, Pengamat: Curi Star Menuju 2024

Teguh mengatakan, untuk pembubaran kemarin merupakan instruksi wali kota. Pada waktu itu Kepala Satpol PP sudah diminta untuk ke lokasi dan ada ketegasan, bahkan camat sudah memberikan peringatan.

Itu resepsi bukan akad nikah dan itu masih dilarang, biarpun itu drive thru dan masih dilarang.

"Saya tidak ada undangan. Seandainya ada undangan saya tidak akan datang," imbuhnya.

Terpisah Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan mengetahui adanya resepsi pernikahan dari informasi masyarakat.

Kemudian dicek ke lokasi dan memang benar ada. "Ada sekitar 100an tamu undangan yang sudah hadir dan kita kondisikan untuk kita dorong pulang saat itu juga," tegas Arif.

Arif menambahkan, dari tamu yang datang ada salah satu pejabat negara. Itu diketahui dari informasi yang dihimpun di lapangan. 

Tapi, Arif enggan menyebutkan siapa yang merupakan pejabat negara.

"Mereka memakai masker semua, anggota kami tidak hapal siapa mereka satu per satu," tandas dia.

Sebenarnya, akad nikah sudah digeser ke KUA dan awalnya memang di tempat yang sama. Tapi setelah akad, mereka kembali ke lokasi untuk resepsi itu.

Kontributor : Ari Welianto

Load More