Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:14 WIB
Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel [Andika/suara.com]

SuaraSurakarta.id - Bantuan sosial untuk penanganan Pandemi Covid-19 dari keluarga Akidi Tio terus mendapat sorotan. Sebab, nilai sumbangannya cukup fantastis. 

Namun demikian, bantuan tersebut hingga kini belum juga ada wujudnya. Malah anak Akidi Tio, Heriyanti Tio nyaris mausuk bui karena sempat ditetapkan sebagai tersangka penipuan donasi tersebut. 

Kemudian yang menjadi pertanyaan, jika sumbangan itu gagal diberikan, akankah anak Akidi Tio, Heriyanti Tio bisa dipenjarakan?

Dilansir dari Hops.id, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersikeras mengatakan kalau anak Akidi Tio, Heryanti Tio, yang menyumbangkan donasi prank Rp2 triliun untuk mengatasi covid tak bisa dipidana.

Baca Juga: Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio, IPW: Kapolda Sumsel Bisa Terseret Kasus Berita Bohong

Hal ini untuk menjawab tekanan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang meminta agar anak Akidi Tio dihukum tegas karena telah menimbulkan kegaduhan.

Walau banyak pihak juga menyebut ini merupakan kasus penipuan, tidak seperti halnya yang disampaikan Haris Azhar.

Haris Azhar mengatakan tak ada unsur penipuan dari apa yang dijanjikan untuk disumbangkan oleh anak Akidi Tio. Sejumlah analogi pun kemudian dia kemukakan. Seperti apa?

Anak Akidi Tio [Antara]

Haris Azhar: Anak Akidi Tio bukan menipu

Menurut Haris Azhar, ini bukan disebut penipuan karena keluarga Akidi Tio termasuk sang anak, tidak dalam situasi memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak lain dalam hal ini negara.

Baca Juga: Keluarga Akidi Tio Nge-Prank, Donasi Rp2 T Ternyata Fiktif, PPATK Mau Lapor ke Kapolri

“Kalau saya lihat ini kan tindakan sosial kerangkanya, sumbangan, kesukarelaan. Kecuali misalnya dia ada dalam satu hubungan entitas tertentu misal kepada negara, yang mana ada keterikatan, ada kewajiban satu dengan lain dan apabila tidak terpenuhi itu disebut penipuan,” kata Haris Azhar saat diskusi secara daring, dikutip Rabu 4 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, Haris Azhar justru menilai niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.

“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya percaya saja,” kata Haris.

Menurutnya, sumbangan ini berkaitan dengan kesukarelaan. Jadi Haris Azhar tegaskan, anak Akidi Tio bukan masuk dalam ranah penipuan.

 “Anak Akidi tidak dalam satu posisi kewajiban, belum bisa dipidana, menurut saya keliru kalau sampai ke sana,” katanya.

Alm Akidi Tio yang menyerahkan bantuan penanganan COVID 19 Rp2 Triliun

Haris Azhar minta pejabat terkait diperiksa

Sebaliknya, Haris Azhar justru meminta agar pejabat terkait yang mempanggungkan sumbangan Rp2 T itu diperiksa. Sebab merekalah yang dinilai salah dalam persoalan ini.

Sebab pejabat tersebut dianggap meladeni sesuatu tanpa kehati-hatian, serta memubazirkan waktu dan tenaganya.

“Harusnya kan dari awal dicek, pertama bantuannya apa, kedua lewat cara apa. Dari dua pertanyaan tadi akan bertemu satu jawaban siapa dari pihak negara yang boleh menerima,” katanya.

Sementara yang terjadi sebaliknya, terlihat klise. Belum ada tanda pelacakan, justru sudah ada upaya perhelatan besar di atas panggung. Dan setelah itu, baru dicek kalau ternyata tak ada duitnya.

“Makanya kalau yang harus diperiksa itu Polisinya, main bikin panggung saja. Apakah memang sekarang lagi ada wabah manggung, apakah ada kesepakatan-kesepakatan? Jangan-jangan ada unsur pidana menyelipkan saat transfer uang,” katanya.

“Merekalah yang harus diperiksa, kenapa kamu nongol, apa yang kamu tahu soal acara ini. Kamu sudah punya bahan apa saja sampai terima sumbangan ini. Sebaliknya kalau (keluarga) Akidi yang dibebankan, berarti itu bukan Polisi beneran,” katanya.

Load More