SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan selama ini tidak pernah mengambil gaji untuk untuk kebutuhan pribadi.
Hal itu diungkapkan putra sulung Presiden Jokowi setelah berencana memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo.
Gibran mengaku mengalokasikan gajinya untuk membeli beras dan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan hingga membayar uang sekolah untuk anak-anak yang kurang mampu.
"Gajiku opo tahu tak enggo to (apa pernah saya pakai to)," kata Gibran, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Gibran Resmi Potong Tunjangan PNS Kota Solo, Ini Rinciannya
"Gajiku yo tak nggo tuku beras, bantu-bantu ngambil SPP. (Gaji saya apa pernah tak pakai? Gaji saya ya tak buat beli beras dan bantu-bantu bayar sekolah)," tambah dia.
Lalu berapa besaran gaji yang didapatkan bapak dua anak itu sebagai orang nomor satu di Kota Solo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.
Jumlah gaji pokok itu memang terbilang kecil. Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar.
Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Baca Juga: Catat! Daftar Daerah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bekasi dan Karawang Masuk!
Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkn fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan," bunyi Pasal 6.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
-
Respon Keras Jokowi Soal Roy Suryo Laporkan Penyidik Bareskrim: Terus yang Dipercaya Siapa?
-
Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
-
Hasil Operasi Premanisme, Polresta Solo Tetapkan 41 Tersangka
-
Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal