SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan selama ini tidak pernah mengambil gaji untuk untuk kebutuhan pribadi.
Hal itu diungkapkan putra sulung Presiden Jokowi setelah berencana memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo.
Gibran mengaku mengalokasikan gajinya untuk membeli beras dan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan hingga membayar uang sekolah untuk anak-anak yang kurang mampu.
"Gajiku opo tahu tak enggo to (apa pernah saya pakai to)," kata Gibran, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Gibran Resmi Potong Tunjangan PNS Kota Solo, Ini Rinciannya
"Gajiku yo tak nggo tuku beras, bantu-bantu ngambil SPP. (Gaji saya apa pernah tak pakai? Gaji saya ya tak buat beli beras dan bantu-bantu bayar sekolah)," tambah dia.
Lalu berapa besaran gaji yang didapatkan bapak dua anak itu sebagai orang nomor satu di Kota Solo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.
Jumlah gaji pokok itu memang terbilang kecil. Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar.
Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Baca Juga: Catat! Daftar Daerah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bekasi dan Karawang Masuk!
Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkn fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan," bunyi Pasal 6.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Kaget Ayam Goreng Widuran Non Halal, Wali Kota Solo: Kesukaan Mertua Saya
-
Kontroversi Ayam Goreng Widuran: Sempat Beli, Wanita Berhijab Ini Kaget Ternyata Non Halal
-
3 Link Dana Kaget Hari Ini, Bisa untuk Tambahan Uang Belanja Awal Pekan
-
Sambangi Warga Karanganyar, Ahmad Luthfi: Cukup Bawa KTP, Manfaatkan Program Speling
-
Dua Pekan Operasi Aman Wonogiri, 7 Tersangka Diciduk dari 4 Kasus Kriminal