SuaraSurakarta.id - Dokter dan perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngipang Kota Solo diancam oleh suami pasien yang meninggal dunia pada Kamis (22/7/2021). Pengancaman dilakukan oleh suami yang istrinya meninggal karena positif Covid-19.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sekitar pukul 09.00 WIB, kepolisian menerima laporan dari RSUD Ngipang tentang adanya pengancaman kepada tenaga kesehatan.
Suami menolak istrinya dimakamkan secara prokes Covid-19. “Suami diberikan edukasi oleh nakes tapi justru mengancam nakes. Ancaman berupa ancaman kekerasan kepada nakes,” kata Kapolresta Solo dilansir dari Solopos.com, Kamis (22/7/2021).
Kapolresta memastikan ancaman itu telah memenuhi unsur pidana. Kepolisian juga telah memintai keterangan para dokter dan nakes RSUD Ngipang, Solo, yang diancam, serta pelaku pengancaman tersebut.
“Pada intinya Polri memberikan jaminan keamanan pada nakes yang saat ini bertugas mulia. Tidak boleh ada gangguan, ancaman, maupun intimidasi. Para nakes sedang berjuang jangan sampai ada gangguan,” paparnya.
Kapolresta menyebut persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi warga jika ada yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 harus dimakamkan dengan prokes. Hal itu demi keselamatan dan kenyamanan semua pihak.
Proses Hukum Tetap Jalan
Saat ini pelaku pengancaman tersebut yang berinisial JS sudah menyetujui istrinya dimakamkan sesuai prosedur pemakaman jenazah Covid-19. “Proses hukum terus kami jalankan. Namun dilihat saat proses berjalan, kebijakannya seperti apa. Penegakan hukum ini untuk melindungi seluruh nakes,” imbuhnya.
Sebagaimana diinformasikan, sejumlah dokter, perawat, dan dokter spesialis RSUD Ngipang, Solo, diancam oleh suami pasien yang meninggal positif corona. Suami pasien tersebut, JS, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, yang tinggal di Ngemplak, Boyolali, menolak istrinya, Kh, yang positif corona dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sumsel Kehabisan Stok Vaksin, Beberapa Faskes Stop Vaksinasi Sementara
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Plt Dirut RSUD Ngipang, dr Niken Yuliani Untari, kepada wartawan mengungkapkan JS tidak sampai melakukan pemukulan.
Kronologinya, Kh yang positif corona meninggal dunia pada Kamis pagi setelah empat hari dirawat di ICU RS tersebut. Saat hendak dipulasarakan menggunakan protokol kesehatan, sang suami, JS, menolak.
JS tetap menolak jenazah istrinya dimakamkan dengan prokes dan mengancam dokter serta perawat. Para dokter dan perawat lalu berupaya menenangkannya.
Sopir Ambulans Menolak
Karena JS tetap menolak, rumah sakit tak bisa berbuat apa-apa. Rumah sakit kemudian meminta suami pasien menandatangani surat pernyataan menolak pemakaman dengan prokes.
Setelah itu, JS pulang ke rumah domisilinya di Ngemplak, Boyolali. Di sana JS mengurus pemakaman istrinya. Ia juga mengontak ambulans dari sukarelawan untuk menjemput istrinya di rumah sakit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya