Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Juli 2021 | 11:31 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. Tiga daerah itu di Solo Raya berstatus level 4, daerah itu termasuk Kota Surakarta. [Ist]

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi 5 Hari, Epidemiolog: Tak Realistis Turunkan Kasus Covid

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh
puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
dan

Load More