SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Di Jawa Tengah terdapat 22 daerah berstatus level 3 dan 13 daerah berstatus level 4.
Sementara itu di Daerah Solo Raya ada tiga daerah berstatus level 4 yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sukoharjo.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Instruksi itu berisikan tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Melalui instruksi tersebut pemerintah memberikan kategori status level PPKM yang diterapkan untuk masing-masing wilayah. Instruksi itu ditujukan langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi 5 Hari, Epidemiolog: Tak Realistis Turunkan Kasus Covid
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," tulis Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2020).
Berikut kriteria wilayah berstatus PPKM level 3 dan level 4 di Jawa Tengah
Wilayah kriteria level 3:
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Demak,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kota Pekalongan.
Wilayah kriteria level 4:
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Banyumas,
- Kota Tegal,
- Kota Surakarta,
- Kota Semarang,
- Kota Salatiga,
- Kota Magelang.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," demikian isi Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dilansir dari Solopos.com, Adapun ketentuan yang harus dilakukan daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Barito Putera, Persis Solo Menjauh dari Zona Merah
-
Papan Bawah Memanas! Link Live Streaming Barito Putera vs Persis Solo
-
Jin BTS Siap Temui ARMY Lewat Tur Solo Perdana RUNSEOKJIN_EP.TOUR
-
3 Karakter Akan Bersinar di Anime Solo Leveling Season 3, Ada Favoritmu?
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita