Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 Juli 2021 | 15:48 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. 

Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.

"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab,  pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia. 

Kontributor : Budi Kusumo

Load More