Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 Juli 2021 | 11:56 WIB
Sosok dr Lois Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. [dok]

SuaraSurakarta.id - Sosok dr Lois Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore.

Kasusnya diambil alih Bareskrim Polri hingga resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. dr Lois kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan, Dokter M. Nassar heran dengan pernyataan dan omongan dari perempuan yang mengaku sebagai dokter Lois.

Ujarannya soal Covid-19 itu tidak ada, tak perlu lah pakai masker sampai untuk apa tes PCR ini, menurutnya, sungguh menunjukkan dokter Lois itu memang tidak beres dan perlu memeriksakan diri ke psikater.

Baca Juga: Keras! Fahri Hamzah Tolak Penangkapan dr Lois: Tak Mendidik Rakyat!

Ujaran dokter Lois jelas tidak sesuai dengan norma dalam dunia kedokteran. Makanya wajahlah banyak dokter yang emosi dan marah dengan apa yang disampaikan dokter Lois.

“Pernyataan dia itu menunjukkan ada sesuatu yang tak beres, bukan cuma soal keilmuan dan pemikiran sangat mendasar, bagaimana dia mau atur IDI sesuka hati, ini tak masuk akal. Saya anjurkan keluarga dan kerabatnya bawa dia ke pemeriksaan psikiatri. Jangan-jangan memang ada gangguan kejiwaan, sebab ini tidak beres,” jelas dokter M. Nassar dilansir Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/7/2021).

Dokter Nassar mengatakan banyak dokter yang sangat marah dengan apa yang disampaikan dokter Lois lho. Untuk itu, menurut dokter Nassar, dokter Lois pantas diganjar dan dijerat dengan tiga pasal berlapis.

“Dari hukum kesehatan, jelas ada tiga pasal yang bisa. Pertama pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” jelas dokter Nassar.

Pasal 77 undang-undang tersebut yakni “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.

Baca Juga: Duh! Dokter Lois Pernah Doakan Nagita Slavina Menjanda Seusai Raffi Ahmad Divaksin

Selanjutnya pasal kedua yang bisa dikenakan ke dokter Lois adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ketentuan pasal 14 berisi ancaman pada siapa yang menghalangi penanggulangan wabah.

Ayat 1 “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”

Ayat 2 “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”

Selanjutnya, dokter M. Nassar mengatakan dokter Lois pantas pula dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Load More