Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 30 Juni 2021 | 16:29 WIB
Polisi melakukan penyekatan di simpang empat Tugu Kartasura, Rabu (30/6/2021). [Solopos.com/Indah Septiyaning Wardhani]

SuaraSurakarta.id - Polisi membubarkan aksi unjuk rasa Solo Raya Menggungat Serukan Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Jalan Slamet Riyadi Kartasura, Sukoharjo, Rabu (30/6/2021).

Larangan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 membuat aparat keamanan memukul mundur puluhan mahasiswa.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, aksi unjuk rasa itu diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Soloraya. Aksi tersebut digelar di halaman ruko Kartasura Village sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi tersebut sedianya digelar di lapangan Ngabeyan namun batal setelah polisi melakukan penyekatan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Unjuk Rasa Ricuh saat Bupati Bulukumba Tendang Ban Mahasiswa

Massa sempat mengelar orasi dan membentangkan spanduk sebelum akhirnya dibubarkan polisi. Tak cukup di situ setelah dibubarkan muncul belasan mahasiswa di depan Kantor Kelurahan Kartasura.

Polisi yang mengetahui aksi tersebut memukul mundur massa yang terus berorasi masuk ke jalan perkampungan di RT 001 RW 004 Desa Pucangan, Kartasura.

“Kami hanya ingin menyerukan save KPK, selamatkan KPK, pecat Filry dan cabut UU nomor 19 tahun 2019,” ungkap Widi Adi Nugroho selaku Koordinator umum dari UMS dalam orasinya.

Selang 15 menit, massa yang semula telah membubarkan diri beranjak berkumpul dan menuju Tugu Kartasura. Massa lagi-lagi menggelar aksi demo di sana. Hingga polisi kembali membubarkan mereka. Polisi tak memberikan ruang bagi mahasiswa tersebut.

Aksi mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Sukoharjo yang di backup Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar, dibawah kendali Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho didampingi Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan.

Baca Juga: Viral Bupati Bulukumba Tendang Ban Mahasiswa, Unjuk Rasa Langsung Ricuh

“Tidak diperkenankan ada kegiatan berkumpul jadi wajib dibubarkan. Kami minta mahasiswa pulang kembali kerumah masing-masing,” kata Kapolres.

Kapolres melarang keras adanya kerumunan massa mengingat situasi Sukoharjo berstatus zona merah Covid-19.

“Kita tidak akan menoleransi apapun kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan,” tandas Kapolres.

Load More