SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo kembali kalah dalam kasus sengketa tanah Sriwedari.
Dalam sidang perdata dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (9/6/2021) hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkot tidak bisa diterima.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pandu Budiono dengan anggota FrederiK Frans dan Heru Budyanto itu menyampaikan salah satu alasannya adalah gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot tertuju pada ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Sudah 15 kali pihak pengadilan menyatakan kalau lahan yang berada di Jantung Kota Bengawan masih menjadi hak hahliwaris.
Baca Juga: Waduh! Kaesang 'Bantah' Gibran Soal Persis Solo Ikut Piala Wali Kota
Gugatan ini merupakan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Penggugat dalam hal ini yakni Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) yang berada di pihak Pemkot Solo. FKPPI berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Kuasa Hukum FKPPI, Theo Wahyu Winarto, saat ditemui Solopos.com seusai sidang, Rabu, mengatakan pertimbangan hakim sangat debatable. Hakim meminta gugatan dicabut karena gugatan itu diajukan kepada ahli waris Sriwedari yang sudah meninggal dunia.
Padahal menurut Theo, jika penggugat mencabut gugatan karena ahli waris (tergugat) sudah meninggal dunia, prosesnya akan memerlukan waktu lama. Pada sisi lain ia meyakini meskipun tergugat sudah meninggal dunia, gugatan tetap bisa diteruskan.
“Belum masuk pokok perkara, kami tetap banding. Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Solo bahwa kami banding,” paparnya.
Theo mengklarifikasi anggapan yang menyebut FKPPI tidak bisa masuk proses derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menyebut derden verzet dalam persoalan ini adalah orang atau badan hukum yang haknya dirugikan.
Baca Juga: Arema FC Dipastikan Ambil Bagian di Turnamen Piala Wali Kota Solo
“Gugatan bukan ditolak tapi tidak diterima, tidak ada menang atau kalah karena belum masuk pokok perkara,” paparnya.
Sebelumnya, FKPPI mewakili Pemerintah Kota Solo menggugat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris Sriwedari. Penggugat menempuh jalur derden verzet atau perlawanan pihak ketiga untuk membatalkan putusan bahwa Sriwedari merupakan milik ahli waris.
Theo mengatakan FKPPI maupun Pemkot Solo masih memiliki peluang karena sebagian objek tereksekusi ada objek lain milik Pemkot Solo yakni HP 26 dan HP 46. Menurutnya, dua HP itu tidak pernah disentuh perkara lain selama ini.
Ia menjelaskan saksi ahli derden verzet menjadi poin masuk untuk melawan putusan inkrah. Tanah Sriwedari seharusnya tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan pada objek eksekusi.
“HP 26 dan HP 46 menurut saksi ahli dari BPN memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak pernah batal, tidak pernah tersangkut apa pun. Termasuk dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Kami berharap hakim objektif, sehingga dua HP itu terlindungi tidak tercaplok perkara lalu,” paparnya didampingi Pelindung FKPPI Solo, Hasta Gunawan.
Dalam persoalan sengketa Sriwedari, batasan luasan objek eksekusi yakni 99.000 meter persegi dengan batasan Jl Slamet Riyadi, Teposanan, Bhayangkara, dan Kebangkitan Nasional.
Jika dihitung dengan batasan itu luasnya menjadi 106.000 meter persegi termasuk hak pakai bekas rumah sakit Mangunjayan dan bekas Bank Pasar. Dua objek ini tidak pernah masuk dalam proses sengketa.
Berita Terkait
-
3 Karakter Akan Bersinar di Anime Solo Leveling Season 3, Ada Favoritmu?
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Doyoung NCT Umumkan Comeback Solo dan Konser Terbaru Bulan Juni Depan
-
5 Momen Paling Ditunggu Penggemar Manhwa di Anime Solo Leveling Season 3
-
Hanya Sejam dari Solo, 4 Destinasi Wisata Keluarga Ini bikin Long Weekend Anda Berkesan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang