SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo kembali kalah dalam kasus sengketa tanah Sriwedari.
Dalam sidang perdata dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (9/6/2021) hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkot tidak bisa diterima.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pandu Budiono dengan anggota FrederiK Frans dan Heru Budyanto itu menyampaikan salah satu alasannya adalah gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot tertuju pada ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Sudah 15 kali pihak pengadilan menyatakan kalau lahan yang berada di Jantung Kota Bengawan masih menjadi hak hahliwaris.
Gugatan ini merupakan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Penggugat dalam hal ini yakni Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) yang berada di pihak Pemkot Solo. FKPPI berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Kuasa Hukum FKPPI, Theo Wahyu Winarto, saat ditemui Solopos.com seusai sidang, Rabu, mengatakan pertimbangan hakim sangat debatable. Hakim meminta gugatan dicabut karena gugatan itu diajukan kepada ahli waris Sriwedari yang sudah meninggal dunia.
Padahal menurut Theo, jika penggugat mencabut gugatan karena ahli waris (tergugat) sudah meninggal dunia, prosesnya akan memerlukan waktu lama. Pada sisi lain ia meyakini meskipun tergugat sudah meninggal dunia, gugatan tetap bisa diteruskan.
“Belum masuk pokok perkara, kami tetap banding. Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Solo bahwa kami banding,” paparnya.
Theo mengklarifikasi anggapan yang menyebut FKPPI tidak bisa masuk proses derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menyebut derden verzet dalam persoalan ini adalah orang atau badan hukum yang haknya dirugikan.
Baca Juga: Waduh! Kaesang 'Bantah' Gibran Soal Persis Solo Ikut Piala Wali Kota
“Gugatan bukan ditolak tapi tidak diterima, tidak ada menang atau kalah karena belum masuk pokok perkara,” paparnya.
Sebelumnya, FKPPI mewakili Pemerintah Kota Solo menggugat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris Sriwedari. Penggugat menempuh jalur derden verzet atau perlawanan pihak ketiga untuk membatalkan putusan bahwa Sriwedari merupakan milik ahli waris.
Theo mengatakan FKPPI maupun Pemkot Solo masih memiliki peluang karena sebagian objek tereksekusi ada objek lain milik Pemkot Solo yakni HP 26 dan HP 46. Menurutnya, dua HP itu tidak pernah disentuh perkara lain selama ini.
Ia menjelaskan saksi ahli derden verzet menjadi poin masuk untuk melawan putusan inkrah. Tanah Sriwedari seharusnya tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan pada objek eksekusi.
“HP 26 dan HP 46 menurut saksi ahli dari BPN memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak pernah batal, tidak pernah tersangkut apa pun. Termasuk dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Kami berharap hakim objektif, sehingga dua HP itu terlindungi tidak tercaplok perkara lalu,” paparnya didampingi Pelindung FKPPI Solo, Hasta Gunawan.
Dalam persoalan sengketa Sriwedari, batasan luasan objek eksekusi yakni 99.000 meter persegi dengan batasan Jl Slamet Riyadi, Teposanan, Bhayangkara, dan Kebangkitan Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!
-
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
-
Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!