SuaraSurakarta.id - Sopir Batik Solo Trans (BST) berinisial R akhirnya diberhentikan. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan sang sopir termasuk kategori berat.
Seperti diketahui terjadi kecelakaan KA Perintis Batara Kresna dengan BST di simpang Graha Wisata Niaga, Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (8/5/2021). Diduga BST terlalu ke pinggir rel membuat kecelakaan tidak hindari, spion KA dan BST saling berbenturan hingga terlepas.
"Sopir sudah kami berhentikan. Sudah kami proses," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/5/2021).
Gibran menegaskan, jika pelanggaran yang telah dilakukan oleh sopir BST termasuk kategori berat. Pelanggarannya seperti bus telah melewati batas marka dan itu telah membahayakan penumpang bus dan kereta
"Sopir sudah melanggar SOP dan sudah melanggar batas marka kereta. Termasuk pelanggaran berat dan sopir sudah diberhentikan," terang dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga sudah berkoordinasi dengan PT KAI mengenai kerusakan pada kereta. Gibran siap memberikan ganti rugi kerusakan kereta, saat ini masih menunggu surat dari PT KAI terlebih dahulu.
"Untuk kerugian baru dihitung oleh PT KAI. Kami masih menunggu surat dari PT KAI," ungkap dia.
Atas kecelakaan ini, Gibran pun meminta maaf kepada masyarakat. Berharap ke depannya tidak terulang lagi kecelakaan seperti ini.
"Saya mohon maaf sekali kepada penumpang, pengguna setia BST dan pelanggan setia kereta api. Berharap tidak terulang lagi," sambungnya.
Baca Juga: Ramadhan ke-24, Ini Jadwal Buka Puasa di Kota Surakarta dan Sekitarnya
Terkait dengan jalur contra flow nanti akan dilakukan evaluasi. Memang yang namanya transportasi umum itu jalur pulang dan pergi harus dijalan yang sama, idealnya memang harus contra flow.
"Tapi saya lihat memang sejauh ini banyak yang tidak setuju kalau Jalan Slamet Riyadi itu contra flow. Ya, karena menambah macet dan lain lain," tutur dia.
Sementara itu Direktur PT Bengawan Solo Trans, Sri Sadadmojo mengatakan jika sopir sudah keluarkan.
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan ini berdasarkan pertimbangan dari Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain.
"Sopir telah melakukan kesalahan yang bisa membahayakan penumpang dan orang lain. Ada pertimbangan yang kami ambil untuk mengambil keputusan memberhentikan," paparnya.
Sri menambahkan, keputusan ini bisa menjadi efek jera bagi pengemudi lain untuk lebih hati-hati dan memperhatikan rambu-rambu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS