SuaraSurakarta.id - Sopir Batik Solo Trans (BST) berinisial R akhirnya diberhentikan. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan sang sopir termasuk kategori berat.
Seperti diketahui terjadi kecelakaan KA Perintis Batara Kresna dengan BST di simpang Graha Wisata Niaga, Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (8/5/2021). Diduga BST terlalu ke pinggir rel membuat kecelakaan tidak hindari, spion KA dan BST saling berbenturan hingga terlepas.
"Sopir sudah kami berhentikan. Sudah kami proses," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/5/2021).
Gibran menegaskan, jika pelanggaran yang telah dilakukan oleh sopir BST termasuk kategori berat. Pelanggarannya seperti bus telah melewati batas marka dan itu telah membahayakan penumpang bus dan kereta
"Sopir sudah melanggar SOP dan sudah melanggar batas marka kereta. Termasuk pelanggaran berat dan sopir sudah diberhentikan," terang dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga sudah berkoordinasi dengan PT KAI mengenai kerusakan pada kereta. Gibran siap memberikan ganti rugi kerusakan kereta, saat ini masih menunggu surat dari PT KAI terlebih dahulu.
"Untuk kerugian baru dihitung oleh PT KAI. Kami masih menunggu surat dari PT KAI," ungkap dia.
Atas kecelakaan ini, Gibran pun meminta maaf kepada masyarakat. Berharap ke depannya tidak terulang lagi kecelakaan seperti ini.
"Saya mohon maaf sekali kepada penumpang, pengguna setia BST dan pelanggan setia kereta api. Berharap tidak terulang lagi," sambungnya.
Baca Juga: Ramadhan ke-24, Ini Jadwal Buka Puasa di Kota Surakarta dan Sekitarnya
Terkait dengan jalur contra flow nanti akan dilakukan evaluasi. Memang yang namanya transportasi umum itu jalur pulang dan pergi harus dijalan yang sama, idealnya memang harus contra flow.
"Tapi saya lihat memang sejauh ini banyak yang tidak setuju kalau Jalan Slamet Riyadi itu contra flow. Ya, karena menambah macet dan lain lain," tutur dia.
Sementara itu Direktur PT Bengawan Solo Trans, Sri Sadadmojo mengatakan jika sopir sudah keluarkan.
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan ini berdasarkan pertimbangan dari Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain.
"Sopir telah melakukan kesalahan yang bisa membahayakan penumpang dan orang lain. Ada pertimbangan yang kami ambil untuk mengambil keputusan memberhentikan," paparnya.
Sri menambahkan, keputusan ini bisa menjadi efek jera bagi pengemudi lain untuk lebih hati-hati dan memperhatikan rambu-rambu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya