Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi e-KTP. [Antara]

Keempat, Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.

Kelima, untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling lama itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Kontributor: Fitroh Nurikhsan

Baca Juga: Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP

Load More