Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 01 Mei 2021 | 11:57 WIB
Tersangka penganiayaan di Ajibarang tengah menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Polresta Banyumas.[ HESTEK.ID/anas masruri]

SuaraSurakarta.id - Kasus pembunuhan mengegerkan warha Ajibarang, Banyumas. Korban bernama Diding Abu Sahid (39) warga Desa Pucung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap tewas usai dikeroyok temannya sendiri.

Korban dan kedua pelaku yang masih bocah ingusan atau anak di bawah umur yakni AMF (17) dan DA (15) sebelumnya menggelar pesta minuman keras (miras). Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polrestata Banyumas.

Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, kejadian ini bermula dari pesta miras yang dilakukan antara pelaku dan korban pada Rabu (28/4/2021) dinihari.

“Antara korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku merasa jengkel kepada korban, hingga melakukan kekerasan karena ucapan korban yang terkesan mengejek,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.

Baca Juga: Dua Anak Dibawah Umur Habisi Nyawa Pria Dewasa Usai Pesta Miras di Banyumas

Pelaku melakukan penganiayaan saat mengantar korban ke kosnya yang berada di dekat SPBU Ajibarang. Namun, di tengah perjalanan pelaku merasa tersinggung hingga mengeroyok korban dan memukulnya dengan batu.

“Korban ditemukan warga pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir jalan dengan kondisi tidak sadar kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit. Namun, pada Rabu malam, korban meninggal,” paparnya.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka memar di sekitar wajah dan ada luka benturan di bagian kepala.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Berry.

Baca Juga: Kabur 2 Hari, Tahanan Kasus Pembunuhan di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Load More