SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon mengamankan seorang pria paruh baya bernama Wartiman (53).
Warga Selo Kidul, Kelurahan Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk itu nekat mencuri satu kodi dagangan celana pendek milik Toko Sapna Jaya. Alhasil, dia harus berurusan dengan polisi.
Dalam jumpa pers Jumat (30/4/2021), Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan kasus itu terjadi 9 April silam. Saat itu, pelaku bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Klewer.
Pihaknya kemudian mendapat laporan dari pedagang Pasar Klewer yang mengalami kehilangan barang. Saat itulah, dibentuklah Pam Swakarsa dengan pihak keamanan di Pasar Klewer.
Saat peristiwa itu terjadi, pelaku Wartiman memanfaatkan kerumunan pembeli yang ramai di kios “Sapna Jaya” milik korban, Lisa Ernawati (36). Ditengah keramaian tersebut, pelaku mengusung barang curian sebanyak satu kodi tersebut.
"Jadi pelaku ini mengusung satu kodi dagangan celana pendek milik pedagang di Pasar Klewer. Dia awalnya berpura-pura sebagai buruh angkut," kata Prevoost mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Namun saar beraksi, pelaku diketahui oleh buruh angkut lainnya, bernama Gunawan. Saat ditanyakan kepada Lisa, apakah itu pelanggannya, korban menjawab tidak sehingga pelaku langsung dikejar.
"Akhirnya pelaku berhasil diamankan. Lalu, anggota mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Wartiman mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Karena paham betul situasi di lokasi, dirinya lantas berpura-pura menjadi buruh angkut.
Baca Juga: Gibran Bakal Ganti Water Barrier dengan Pot dan Tanaman, Ada Apa?
"Pulang pergi, dari Nganjuk ke Solo. Di sini tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkap Wartiman.
Dia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp 430ribu. Namun, di pasaran luar harganya lebih tinggi yakni Rp450 ribu.
"Jadi saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin dan saya sembunyikan di tempat lain. Pernah juga langsung ambil lima lusin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing