SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon mengamankan seorang pria paruh baya bernama Wartiman (53).
Warga Selo Kidul, Kelurahan Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk itu nekat mencuri satu kodi dagangan celana pendek milik Toko Sapna Jaya. Alhasil, dia harus berurusan dengan polisi.
Dalam jumpa pers Jumat (30/4/2021), Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan kasus itu terjadi 9 April silam. Saat itu, pelaku bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Klewer.
Pihaknya kemudian mendapat laporan dari pedagang Pasar Klewer yang mengalami kehilangan barang. Saat itulah, dibentuklah Pam Swakarsa dengan pihak keamanan di Pasar Klewer.
Saat peristiwa itu terjadi, pelaku Wartiman memanfaatkan kerumunan pembeli yang ramai di kios “Sapna Jaya” milik korban, Lisa Ernawati (36). Ditengah keramaian tersebut, pelaku mengusung barang curian sebanyak satu kodi tersebut.
"Jadi pelaku ini mengusung satu kodi dagangan celana pendek milik pedagang di Pasar Klewer. Dia awalnya berpura-pura sebagai buruh angkut," kata Prevoost mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Namun saar beraksi, pelaku diketahui oleh buruh angkut lainnya, bernama Gunawan. Saat ditanyakan kepada Lisa, apakah itu pelanggannya, korban menjawab tidak sehingga pelaku langsung dikejar.
"Akhirnya pelaku berhasil diamankan. Lalu, anggota mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Wartiman mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Karena paham betul situasi di lokasi, dirinya lantas berpura-pura menjadi buruh angkut.
Baca Juga: Gibran Bakal Ganti Water Barrier dengan Pot dan Tanaman, Ada Apa?
"Pulang pergi, dari Nganjuk ke Solo. Di sini tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkap Wartiman.
Dia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp 430ribu. Namun, di pasaran luar harganya lebih tinggi yakni Rp450 ribu.
"Jadi saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin dan saya sembunyikan di tempat lain. Pernah juga langsung ambil lima lusin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah