SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon mengamankan seorang pria paruh baya bernama Wartiman (53).
Warga Selo Kidul, Kelurahan Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk itu nekat mencuri satu kodi dagangan celana pendek milik Toko Sapna Jaya. Alhasil, dia harus berurusan dengan polisi.
Dalam jumpa pers Jumat (30/4/2021), Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan kasus itu terjadi 9 April silam. Saat itu, pelaku bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Klewer.
Pihaknya kemudian mendapat laporan dari pedagang Pasar Klewer yang mengalami kehilangan barang. Saat itulah, dibentuklah Pam Swakarsa dengan pihak keamanan di Pasar Klewer.
Baca Juga: Gibran Bakal Ganti Water Barrier dengan Pot dan Tanaman, Ada Apa?
Saat peristiwa itu terjadi, pelaku Wartiman memanfaatkan kerumunan pembeli yang ramai di kios “Sapna Jaya” milik korban, Lisa Ernawati (36). Ditengah keramaian tersebut, pelaku mengusung barang curian sebanyak satu kodi tersebut.
"Jadi pelaku ini mengusung satu kodi dagangan celana pendek milik pedagang di Pasar Klewer. Dia awalnya berpura-pura sebagai buruh angkut," kata Prevoost mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Namun saar beraksi, pelaku diketahui oleh buruh angkut lainnya, bernama Gunawan. Saat ditanyakan kepada Lisa, apakah itu pelanggannya, korban menjawab tidak sehingga pelaku langsung dikejar.
"Akhirnya pelaku berhasil diamankan. Lalu, anggota mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Wartiman mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Karena paham betul situasi di lokasi, dirinya lantas berpura-pura menjadi buruh angkut.
Baca Juga: Pertajam Lini Depan, Persis Solo Boyong Greg Nwokolo
"Pulang pergi, dari Nganjuk ke Solo. Di sini tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkap Wartiman.
Dia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp 430ribu. Namun, di pasaran luar harganya lebih tinggi yakni Rp450 ribu.
"Jadi saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin dan saya sembunyikan di tempat lain. Pernah juga langsung ambil lima lusin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Pemain Liga Malaysia yang Bisa Dibawa Ong Kim Swee ke Persis Solo, Ada Saddil Ramdani
-
Termasuk Saddil Ramdani, Ini 3 Pemain yang Bisa Diboyong Ong Kim Swee ke Persis Solo
-
BREAKING NEWS! Bukan Luis Milla, Persis Solo Rekrut Eks Pelatih Sukses Timnas Malaysia?
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
12 TPS di Solo Ternyata Rawan Bencana Banjir, KPU Gerak Cepat Lakukan Ini
-
Menkes Lengkapi Dokter Ahli Emirates Indonesia Cardiology Hospital di Solo
-
Hari Terakhir Kampanye, Jokowi dan Ahmad Luthfi Bakar Semangat Warga Boyolali
-
Samsung Galaxy A35 5G RAM Berapa?
-
Ojo Ditiru Lur! Asyik Nongkrong Sambil Pesta Miras di Nusukan, Empat Pemuda Diamankan Tim Sparta