SuaraSurakarta.id - Pemerintah Pusat melaui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengubah masa berlaku aturan pelarangan mudik lebaran menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken oleh ketua Satgas Covid-10, Doni Monardo pada 21 April 2021.
Meski ada perubahan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan merevisi SE Nomor 067/1156 dan tetap melarang kegiatan mudik mulai 1-17 Mei 2021.
"Tidak apa-apa. Kan itu upaya Pemkot agar masyarakat tidak melakukan perjalanan lebih awal," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Wapres Maruf Minta Ada Dispensasi buat Santri Tetap Bisa Mudik Lebaran
Menurutnya, tidak ada perubahan SE yang sudah Pemkot buat dan masih bisa diterapkan. Nanti kalau mereka penduduk yang bukan Solo itu pada tanggal 1 Mei masih termonitor di Solo akan diperlakukan SE tersebut.
"Nanti kita periksa, cek, ada surat ijin keluar masuk (SIKM) tidak, kalau tidak ada ya kita lakukan dengan aturan kita. Kita tetap pakai SE terbaru yang sudah dikeluarkan kemarin, tidak usah merubah SE tidak apa-apa," kata dia.
Lanjut dia, pada 3 Mei 2021 akan langsung dievaluasi lagi. Jadi kalau ada penambahan dan diperlukan SE baru lagi setelah evaluasi dilakukan.
"Kita tanggal 3 Mei sudah langsung evaluasi SE. Jadi akan tahu perlu penambahan poin-poin lagi dan perlu SE baru lagi atau tidak," imbuhnya.
Adanya perubahan larangan mudik ini malah lebih bagus, diharapkan penyekatan yang dilakukan di perbatasan antar provinsi lebih efektif. Sehingga tidak ada masyarakat yang berhasil menerobos penyekatan, namun demikian Pemkot mengantisipasi kalau ada yang lolos penyekatan dan ternyata sudah ada di Kota Solo.
Baca Juga: Pintu Masuk Pontianak Bakal Diawasi Ketat, Pendatang Siap-siap Tes Antigen
"Kita antisipasinya dengan SE dari Pemkot. Kita tidak melarang dan tidak melakukan penyekatan, untuk memonitor apakah ada pendatang atau tidak, kan ada teman-teman di Jogo tonggo di masing-masing kelurahan," ungkapnya.
Ahyani menegaskan, untuk monitor atau pengawasan kalau ada pergerakan pendatang masuk sudah dilakukan di wilayah Kota Solo. Bahkan sudah ada laporan dari Jogo Tonggo mengenai pendatang yang masuk ke Kota Solo.
"Sudah ada laporan. Kita, di sini mau sampai kapan, kalau sudah mendekati masa waktu kita evaluasi lagi dan kita cek lagi. Jauh-jauh hari sudah kita sudah koordinasi dan sudah melakukan monitor," papar dia.
Para pendatang yang masuk ke Solo tetap akan diminta menjalani karantina lima hari. Sebelum 6 Mei, isolasi lima hari bagi pendatang sudah bisa diterapkan dan pendatang juga harus bisa menunjukan SIKM.
Karantina lima hari ini untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berada di perantauan bisa bertemu dengan keluarganya.
Untuk lokasi karantina di Solo Techno Park (STP) atau hotel bagi yang mampu membayar sendiri. Kalau untuk Asrama Haji Donohudan akan dipakai tapi khusus untuk yang positif.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
Terkini
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
Polemik Berlanjut, Politisi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polisi
-
Rismon Sianipar Muncul di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Diundang Sosok Ini
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui