SuaraSurakarta.id - Pemerintah Pusat melaui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengubah masa berlaku aturan pelarangan mudik lebaran menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken oleh ketua Satgas Covid-10, Doni Monardo pada 21 April 2021.
Meski ada perubahan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan merevisi SE Nomor 067/1156 dan tetap melarang kegiatan mudik mulai 1-17 Mei 2021.
"Tidak apa-apa. Kan itu upaya Pemkot agar masyarakat tidak melakukan perjalanan lebih awal," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, tidak ada perubahan SE yang sudah Pemkot buat dan masih bisa diterapkan. Nanti kalau mereka penduduk yang bukan Solo itu pada tanggal 1 Mei masih termonitor di Solo akan diperlakukan SE tersebut.
"Nanti kita periksa, cek, ada surat ijin keluar masuk (SIKM) tidak, kalau tidak ada ya kita lakukan dengan aturan kita. Kita tetap pakai SE terbaru yang sudah dikeluarkan kemarin, tidak usah merubah SE tidak apa-apa," kata dia.
Lanjut dia, pada 3 Mei 2021 akan langsung dievaluasi lagi. Jadi kalau ada penambahan dan diperlukan SE baru lagi setelah evaluasi dilakukan.
"Kita tanggal 3 Mei sudah langsung evaluasi SE. Jadi akan tahu perlu penambahan poin-poin lagi dan perlu SE baru lagi atau tidak," imbuhnya.
Adanya perubahan larangan mudik ini malah lebih bagus, diharapkan penyekatan yang dilakukan di perbatasan antar provinsi lebih efektif. Sehingga tidak ada masyarakat yang berhasil menerobos penyekatan, namun demikian Pemkot mengantisipasi kalau ada yang lolos penyekatan dan ternyata sudah ada di Kota Solo.
Baca Juga: Wapres Maruf Minta Ada Dispensasi buat Santri Tetap Bisa Mudik Lebaran
"Kita antisipasinya dengan SE dari Pemkot. Kita tidak melarang dan tidak melakukan penyekatan, untuk memonitor apakah ada pendatang atau tidak, kan ada teman-teman di Jogo tonggo di masing-masing kelurahan," ungkapnya.
Ahyani menegaskan, untuk monitor atau pengawasan kalau ada pergerakan pendatang masuk sudah dilakukan di wilayah Kota Solo. Bahkan sudah ada laporan dari Jogo Tonggo mengenai pendatang yang masuk ke Kota Solo.
"Sudah ada laporan. Kita, di sini mau sampai kapan, kalau sudah mendekati masa waktu kita evaluasi lagi dan kita cek lagi. Jauh-jauh hari sudah kita sudah koordinasi dan sudah melakukan monitor," papar dia.
Para pendatang yang masuk ke Solo tetap akan diminta menjalani karantina lima hari. Sebelum 6 Mei, isolasi lima hari bagi pendatang sudah bisa diterapkan dan pendatang juga harus bisa menunjukan SIKM.
Karantina lima hari ini untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berada di perantauan bisa bertemu dengan keluarganya.
Untuk lokasi karantina di Solo Techno Park (STP) atau hotel bagi yang mampu membayar sendiri. Kalau untuk Asrama Haji Donohudan akan dipakai tapi khusus untuk yang positif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Persis Solo Tumbang Lawan Persebaya, Peter De Roo Ngeluh Soal Ini
-
Soal Penerus PB XIII, Ini Komentar Keluarga Keraton Solo
-
Dibuka untuk Umum, Ini Momen Ratusan Siswa Melayat PB XIII di Keraton Solo
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar
-
KGPAA Mangkunegara X Sebut PB XIII Sosok Pemimpin yang Tangguh dan Bijaksana