Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 April 2021 | 05:57 WIB
Ilustrasi mudik karena dampak corona atau Covid-19. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, terdapat pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak dalam artian bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit, meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 dan dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, berikut cara lengkap mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

Baca Juga: Larang Pemudik, Berikut 7 Titik Penyekatan di Bogor

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri

Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta

Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal

Baca Juga: Polisi Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Mudik Lebaran

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketentuan berlakunya SIKM

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

- Berlaku secara individual.

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Load More