SuaraSurakarta.id - Kegiatan mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat. Tepatnya pada 6-17 mei masyarakat tidak diperbolehkan hilir mudik.
Namun, Pemerintah Kota atau Pemkot Solo resmi melarang mudik Lebaran mulai 1 Mei hingga 17 Mei dengan sanksi karantina lima hari bagi yang nekat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Serta Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dilansir dari Solopos.com, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan mereka yang nekat mudik atau pulang kampung bakal diminta menjalani karantina lima hari.
“Sebelum 6 Mei, isolasi lima hari bagi pemudik sudah bisa diterapkan. Sesudah ini kami akan membuat sosialisasinya. Bukan berarti memberi kesempatan untuk mencuri start [mudik] tapi untuk memberi tahu ada prosedur [karantina] seperti itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
SE tersebut menyebutkan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Surat Izin Perjalanan
Selain karantina bagi yang nekat mudik ke Solo, pendatang yang menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Juga hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.
Baca Juga: 6 Kuliner Khas Batam Paling Cocok Untuk Berbuka
“Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tersebut akan dikarantina selama lima hari di tempat yang disiapkan pemerintah, yaitu Solo Techno Park [STP], atau hotel jika mampu membayar sendiri,” jelasnya.
Selain STP dan hotel, Pemkot juga menyediakan alternatif lokasi karantina bagi perantau yang nekat mudik maupun pendatang lainnya. “Asrama Haji Donohudan akan dipakai isolasi, tapi khusus bagi mereka yang positif,” kata Ahyani.
Pemkot Solo juga bakal memaksimalkan Satgas Jaga Tangga untuk memantau mobilitas penduduk yang mudik dan harus karantina di wilayah masing-masing. Pemantauan itu baik kepada pendatang maupun warga yang bepergian ke luar kota/provinsi/negeri.
Sementara itu kelurahan diinstruksikan membatasi mobilitas masyarakat. Warga yang hendak ke luar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan.
SIKM itu mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan, dan nomor telepon dari daerah tujuan dengan mempertimbangkan zona wilayah tujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta