SuaraSurakarta.id - Kegiatan mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat. Tepatnya pada 6-17 mei masyarakat tidak diperbolehkan hilir mudik.
Namun, Pemerintah Kota atau Pemkot Solo resmi melarang mudik Lebaran mulai 1 Mei hingga 17 Mei dengan sanksi karantina lima hari bagi yang nekat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Serta Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dilansir dari Solopos.com, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan mereka yang nekat mudik atau pulang kampung bakal diminta menjalani karantina lima hari.
“Sebelum 6 Mei, isolasi lima hari bagi pemudik sudah bisa diterapkan. Sesudah ini kami akan membuat sosialisasinya. Bukan berarti memberi kesempatan untuk mencuri start [mudik] tapi untuk memberi tahu ada prosedur [karantina] seperti itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
SE tersebut menyebutkan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Surat Izin Perjalanan
Selain karantina bagi yang nekat mudik ke Solo, pendatang yang menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Juga hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.
Baca Juga: 6 Kuliner Khas Batam Paling Cocok Untuk Berbuka
“Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tersebut akan dikarantina selama lima hari di tempat yang disiapkan pemerintah, yaitu Solo Techno Park [STP], atau hotel jika mampu membayar sendiri,” jelasnya.
Selain STP dan hotel, Pemkot juga menyediakan alternatif lokasi karantina bagi perantau yang nekat mudik maupun pendatang lainnya. “Asrama Haji Donohudan akan dipakai isolasi, tapi khusus bagi mereka yang positif,” kata Ahyani.
Pemkot Solo juga bakal memaksimalkan Satgas Jaga Tangga untuk memantau mobilitas penduduk yang mudik dan harus karantina di wilayah masing-masing. Pemantauan itu baik kepada pendatang maupun warga yang bepergian ke luar kota/provinsi/negeri.
Sementara itu kelurahan diinstruksikan membatasi mobilitas masyarakat. Warga yang hendak ke luar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan.
SIKM itu mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan, dan nomor telepon dari daerah tujuan dengan mempertimbangkan zona wilayah tujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!