SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satsabhara Polresta Surakarta kembali menggelar razia berkaitan dengan aktivitas pemotor yang menggunakan knalpot tak berstandar atau brong, Minggu (18/4/2021).
Hasilnya, sebanyak 10 sepeda motor berknalpot brong berhasil disita dari dua lokasi berbeda saat operasi akhir pekan semalam. Para pengguna knalpot brong dikenai sanksi tilang dan wajib mengganti knalpot brong ke knalpot standar.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kasat Sabhara Kompol Sutoyo, menjelaskan setiap akhir pekan, call center Tim Sparta menerima banyak aduan. Salah satunya aduan masyarkat yang terganggu suara knalpot brong.
Tim Sparta lantas bergerak menyisir di kawasan Jl dr Radjiman, Jongke. Hasilnya, dua unit Yamaha Jupiter MX, Suzuki Thunder, Honda CB, dan Honda Supra yang seluruhnya berknalpot brong dihentikan petugas.
Kemudian, di kawasan Jl Gatot Subroto, Solo, polisi menyita lima sepeda motor berknalpot brong berupa dua unit Honda Vario, Suzuki Satria F, Honda Beat, dan Yamaha Aerox.
“Seluruhnya melebihi batas emisi kebisingan suara dan telah kami serahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Jangan sampai masyarakat Solo terganggu saat beristirahat khususnya saat Ramadan,” kata Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia menyebut Pasal 285 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya, setiap orang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Persyaratan teknis tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem. Kemudian lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
"Kami tidak menoleransi pengguna motor berknalpot brong. Pelanggar wajib mengganti knalpot standar langsung di Satlantas Polresta Surakarta setelah menyelesaikan denda tilang," tegasnya.
Baca Juga: Warga Lebak Pakai Knalpot Brong Dipenjara 3 Minggu
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
7 Lokasi Padusan di Klaten yang Wajib Dikunjungi Sebelum Ramadan
-
Wat Wet Hadirkan Solusi 'Sat Set' untuk Kreasi Jajanan Lokal di CFD Solo
-
7 Mobil Suzuki Carry Bekas Murah Meriah di Kisaran Rp1030 Jutaan
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 170-171 Kurikulum Merdeka: Latihan C Rotasi
-
Awas! Ini Daftar Hari Terlarang untuk Mengganti Puasa Ramadan: Jangan Sampai Terlewat!