SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satsabhara Polresta Surakarta kembali menggelar razia berkaitan dengan aktivitas pemotor yang menggunakan knalpot tak berstandar atau brong, Minggu (18/4/2021).
Hasilnya, sebanyak 10 sepeda motor berknalpot brong berhasil disita dari dua lokasi berbeda saat operasi akhir pekan semalam. Para pengguna knalpot brong dikenai sanksi tilang dan wajib mengganti knalpot brong ke knalpot standar.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kasat Sabhara Kompol Sutoyo, menjelaskan setiap akhir pekan, call center Tim Sparta menerima banyak aduan. Salah satunya aduan masyarkat yang terganggu suara knalpot brong.
Tim Sparta lantas bergerak menyisir di kawasan Jl dr Radjiman, Jongke. Hasilnya, dua unit Yamaha Jupiter MX, Suzuki Thunder, Honda CB, dan Honda Supra yang seluruhnya berknalpot brong dihentikan petugas.
Kemudian, di kawasan Jl Gatot Subroto, Solo, polisi menyita lima sepeda motor berknalpot brong berupa dua unit Honda Vario, Suzuki Satria F, Honda Beat, dan Yamaha Aerox.
“Seluruhnya melebihi batas emisi kebisingan suara dan telah kami serahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Jangan sampai masyarakat Solo terganggu saat beristirahat khususnya saat Ramadan,” kata Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia menyebut Pasal 285 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya, setiap orang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Persyaratan teknis tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem. Kemudian lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
"Kami tidak menoleransi pengguna motor berknalpot brong. Pelanggar wajib mengganti knalpot standar langsung di Satlantas Polresta Surakarta setelah menyelesaikan denda tilang," tegasnya.
Baca Juga: Warga Lebak Pakai Knalpot Brong Dipenjara 3 Minggu
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan