Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 16 April 2021 | 15:19 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media di Pasar Gede. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tak menyalakan petasan selama bulan Ramadhan.

Tak tanggung-tanggung, tindakan tegas bakal dilakukan pihak kepolisian termasuk menangkap dan membawa ke ranah hukum masyarakat yang menyalakan petasan.

"Jika ketahuan menyalakan petasan langsung kami amankan. Termasuk tidak ada penangguhan penahanan sampai selesai lebaran," tegas Ade Safri dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).

Ia menegaskan Solo tidak boleh ada bunyi petasan selama Ramadan. Pelaku bakal dijerat UU Darurat No. 12/1951 yang mengatur tentang bahan peledak.

Baca Juga: Awasi Peredaran Petasan Saat Ramadhan, Satpol PP Bantul: Ganggu Ya Ditindak

Sementara itu, selama Ramadan kepolisian semakin mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti prostitusi, peredaran miras, dan perjudian.

"Kami juga menggelar patroli subuh untuk mengantisipasi aksi balap liar maupun penegakan protokol kesehatan," tegas dia.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, saat ini kepolisian masih menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan itu juga mengantisipasi aksi terorisme di Makasar maupun di Mabes Polri beberapa waktu lalu, sehingga tidak terjadi di Solo.

“Markas Komando (Mako) Polri kami jaga ketat. Namun, sebagai fungsi pelayanan kami memerhatikan itu. Ini sebagai antisipasi dan menjaga keamanan Solo. Termasuk menyalakan petasan kami tindak tegas,” papar dia.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Tabrakan Saat Balap Liar di Solo, Ini Kata Polisi

Load More