Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Stephanus Aranditio
Kamis, 15 April 2021 | 19:08 WIB
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. [Solopos]

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Load More