SuaraSurakarta.id - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar menegaskan tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usaha sementara selama pekan pertama Ramadhan tahun 2021.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam itu mengacu surat dari Disparpora Kabupaten Karanganyar No. 556/258.15.2021 tentang Himbauan Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat ditandatangani Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, tertanggal 7 April 2021.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pada surat tersebut terdapat sembilan poin, salah satunya mengatur tempat hiburan malam harus tutup sementara selama pekan pertama Ramadan.
"Pada bulan Ramadan, kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan selama tujuh hari sebelum 1 Syawal," kata Titis saat dihubungi Solopos.com, Senin (12/4/2021).
Titis menyampaikan sudah membagikan surat tersebut kepada pelaku usaha di Karanganyar. Surat tersebut, lanjut Titis, menjadi arahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.
"Kami memberikan arahan untuk menjalankan usaha di situasi ini. Kalau melewati batas arahan kami, sesuai kebijakan pimpinan tentu ada aparat lain yang menertibkan [Satpol PP]," ujar dia.
Selain pembatasan tersebut, Disparpora juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.
Diskotek, pub, kelab malam, bar, rumah minum, karaoke, kafe, permainan ketangkasan buka mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB-24.00 WIB. Selain jam operasional, Disparpora juga mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengacu petunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi. Tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat," ungkapnya.
Baca Juga: Unik! ASN di Karanganyar Diminta Mengaji 30 Menit Sebelum Kerja
Titis juga mengingatkan pemilik usaha rumah makan dan restoran agar memperhatikan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara