SuaraSurakarta.id - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar menegaskan tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usaha sementara selama pekan pertama Ramadhan tahun 2021.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam itu mengacu surat dari Disparpora Kabupaten Karanganyar No. 556/258.15.2021 tentang Himbauan Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat ditandatangani Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, tertanggal 7 April 2021.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pada surat tersebut terdapat sembilan poin, salah satunya mengatur tempat hiburan malam harus tutup sementara selama pekan pertama Ramadan.
"Pada bulan Ramadan, kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan selama tujuh hari sebelum 1 Syawal," kata Titis saat dihubungi Solopos.com, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Unik! ASN di Karanganyar Diminta Mengaji 30 Menit Sebelum Kerja
Titis menyampaikan sudah membagikan surat tersebut kepada pelaku usaha di Karanganyar. Surat tersebut, lanjut Titis, menjadi arahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.
"Kami memberikan arahan untuk menjalankan usaha di situasi ini. Kalau melewati batas arahan kami, sesuai kebijakan pimpinan tentu ada aparat lain yang menertibkan [Satpol PP]," ujar dia.
Selain pembatasan tersebut, Disparpora juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.
Diskotek, pub, kelab malam, bar, rumah minum, karaoke, kafe, permainan ketangkasan buka mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB-24.00 WIB. Selain jam operasional, Disparpora juga mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengacu petunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi. Tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat," ungkapnya.
Baca Juga: Cewek Pakai Lipstik Saat Puasa, Kata UAS Batal Jika Sambil Minum Es Teh
Titis juga mengingatkan pemilik usaha rumah makan dan restoran agar memperhatikan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Dari Keraton Solo untuk Nusantara: Peken Jasindo Gaungkan Semangat Budaya dan Ekonomi Inklusif
-
Peken Jasindo Disambut Antusias, Pelaku UMKM dan Difabel Rasakan Dampak Nyata
-
Lokasi KKN di Boyolali Bakal Didatangi Rismon Sianipar, Jokowi Beri Tantangan Balik
-
Siap Maju Ketum PSI, Jokowi Klaim Dapat Dukungan DPW, Bakal Turun Gunung?
-
Berlangsung di Keraton Solo, Peken Jasindo 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kerakyatan