SuaraSurakarta.id - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar menegaskan tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usaha sementara selama pekan pertama Ramadhan tahun 2021.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam itu mengacu surat dari Disparpora Kabupaten Karanganyar No. 556/258.15.2021 tentang Himbauan Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat ditandatangani Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, tertanggal 7 April 2021.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pada surat tersebut terdapat sembilan poin, salah satunya mengatur tempat hiburan malam harus tutup sementara selama pekan pertama Ramadan.
"Pada bulan Ramadan, kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan selama tujuh hari sebelum 1 Syawal," kata Titis saat dihubungi Solopos.com, Senin (12/4/2021).
Titis menyampaikan sudah membagikan surat tersebut kepada pelaku usaha di Karanganyar. Surat tersebut, lanjut Titis, menjadi arahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.
"Kami memberikan arahan untuk menjalankan usaha di situasi ini. Kalau melewati batas arahan kami, sesuai kebijakan pimpinan tentu ada aparat lain yang menertibkan [Satpol PP]," ujar dia.
Selain pembatasan tersebut, Disparpora juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.
Diskotek, pub, kelab malam, bar, rumah minum, karaoke, kafe, permainan ketangkasan buka mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB-24.00 WIB. Selain jam operasional, Disparpora juga mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengacu petunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi. Tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat," ungkapnya.
Baca Juga: Unik! ASN di Karanganyar Diminta Mengaji 30 Menit Sebelum Kerja
Titis juga mengingatkan pemilik usaha rumah makan dan restoran agar memperhatikan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026