SuaraSurakarta.id - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar menegaskan tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usaha sementara selama pekan pertama Ramadhan tahun 2021.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam itu mengacu surat dari Disparpora Kabupaten Karanganyar No. 556/258.15.2021 tentang Himbauan Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat ditandatangani Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, tertanggal 7 April 2021.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pada surat tersebut terdapat sembilan poin, salah satunya mengatur tempat hiburan malam harus tutup sementara selama pekan pertama Ramadan.
"Pada bulan Ramadan, kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat, bar, kafe, spa, dan karaoke wajib menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan selama tujuh hari sebelum 1 Syawal," kata Titis saat dihubungi Solopos.com, Senin (12/4/2021).
Titis menyampaikan sudah membagikan surat tersebut kepada pelaku usaha di Karanganyar. Surat tersebut, lanjut Titis, menjadi arahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.
"Kami memberikan arahan untuk menjalankan usaha di situasi ini. Kalau melewati batas arahan kami, sesuai kebijakan pimpinan tentu ada aparat lain yang menertibkan [Satpol PP]," ujar dia.
Selain pembatasan tersebut, Disparpora juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.
Diskotek, pub, kelab malam, bar, rumah minum, karaoke, kafe, permainan ketangkasan buka mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB-24.00 WIB. Selain jam operasional, Disparpora juga mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengacu petunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi. Tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat," ungkapnya.
Baca Juga: Unik! ASN di Karanganyar Diminta Mengaji 30 Menit Sebelum Kerja
Titis juga mengingatkan pemilik usaha rumah makan dan restoran agar memperhatikan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Tak Lagi Menjabat Petugas Partai, FX Rudyatmo Pilih Kembali Jadi Tukang Las
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok