Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 11 April 2021 | 21:25 WIB
Bus Batik Solo Trans (BST) Koridor 2 melintas di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo, Minggu (20/12/2020). [Solopos/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Pusat telah meniadakan masa angkutan lebaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun ini.

Namun, angkutan publik Batik Solo Trans (BST) dan feeder di Kota Solo akan tetap beroperasi selama mudik lebaran.

Adanya aturan ini berdampak pada larangan mobilitas pemudik, peniadaan masa angkutan lebaran 2021, hingga pembatasan dan penyekatan lalu lintas baik darat, laut, dan udara.

"Kami pastikan layanan transportasi publik dalam kota di Solo masih berjalan normal. Jadi BST dan feeder masih beroperasi normal selama peniadaan mobilisasi diterapkanpada 6-17 Mei nanti," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno, Minggu (11/4/2021). 

Baca Juga: Kisah Kakek Mantan Mata-mata Agresi Militer II, Kini Jajakan Mainan di Solo

Menurutnya, yang dibatasi mobilitas kendaraan umum antar wilayah, kalau aksesibilitas kendaraan umum dalam kota tetap jalan.

"Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata dia. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap akan menjalankan aturan kemenhub tersebut secara tegas dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan, nantinya akan ada penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Solo. 

"Kita tetap menjalankan peraturan dari Pemerintah Pusat. Fokus pengawasannya untuk antisipasi pemudik yang nekad melakukan pergerakan menggunakan kendaraan pribadi," paparnya. 

Hari menjelaskan, penyekatan pintu masuk kota dilakukan mengingat saat itu pergerakan moda transportasi publik sudah ditiadakan oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan untuk membantu upaya pencegahan agar lebih optimal.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Mudik Sunah, Mencegah Penyebaran Wabah Hukumnya Wajib

"Ini baru koordinasi awal untuk penyekatan di batas-batas wilayah menuju Kota Solo. Kita juga koordinasi dengan pusat-pusat penyelenggara transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara masih belum. Kita masih memiliki waktu untuk mematangkan teknisnya," tegas dia. 

Sementara itu Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Solo, Joko Suprapto mengatakan adanya larangan mudik dengan peniadaan dan pengendalian transportasi publik membuat sejumlah pihak mulai was-was, khususnya mereka yang bergerak pada bisnis pelayanan jasa di bidang transportasi umum.

"Adanya aturan ini jelas membuat para pengusaha sulit untuk menyiapkan skema layanan saat lebaran," ujarnya.

Lanjut dia, masa lebaran sudah dianggap sebagai masa panen raya oleh para pengusaha bisnis transportasi di Indonesia. Kalau hilang, rasanya sudah seperti menjalani masa tanam setahun yang kemudian hilang sia-sia karena gagal panen. 

"Saat pandemi Covid-19 yang dirasakan setahun lebih ini sudah sangat menyulitkan pelaku bisnis transportasi publik. Di mana kapasitas maksimal untuk menarik penumpang sudah ditentukan oleh pemerintah sebesar 50 persen dari kapasitas maksimal," tutur dia.

Ia berharap Pemerintah Pusat bisa lebih bijak dalam memutuskan suatu aturan. Jika aturan itu benar-benar akan diterapkan, pihaknya berharap aturan main itu tidak merugikan satu pihak dengan satu pihak lainnya sekalipun alasan utamanya untuk penegahan dan penuntasan pandemi yang berkepanjangan. 

"Pemerintah bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dan tidak merugikan. Kalau tak bisa diubah, kami harap kedepan ada bantuan stimulus kemudahan dan kelonggaran untuk pelaku bisnis transportasi,  bisa bantuan yang meringankan beban kami jika larangan ini benar-benar diterapkan," tandasnya. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More