SuaraSurakarta.id - Hari raya lebaran segera tiba. Tunjangan hari raya atau THR selalu dipermasalahkan para pekerja, apalagi kondisi pandemi Covid-19. Tak banyak, perusahaan yang sanggup membayar THR.
Kalangan buruh Sukoharjo meminta perusahaan tempat mereka bekerja membayar THR secara tunai, bukan dicicil, menjelang Lebaran 2021.
Pemerintah telah memberikan beragam stimulus bagi sektor usaha sehingga THR seharusnya bisa dibayarkan penuh tanpa dicicil.
Dilansir dari Solopos.com, Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan pemerintah telah memberikan stimulus dan kelonggaran bagi sektor swasta.
"Perusahaan tak bisa membayar THR dicicil beberapa kali dengan alasan pandemi Covid-19," katanya, Jumat (9/4/2021).
THR bagi buruh Sukoharjo dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19 pada Lebaran 2020 lalu. Kala itu, pandemi Covid-19 memicu tekanan ekonomi bagi para pelaku usaha.
Permintaan atau order produk minim sehingga tak ada pemasukan setiap bulannya. Padahal, perusahaan harus membiayai pengadaan bahan baku dan operasional setiap hari. Kondisi pengusaha terpuruk sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.
"Ada perusahaan yang membayar THR dicicil empat kali hingga lima kali pada 2020. Meskipun sekarang masih masa pandemi Covid-19, kondisi perusahaan sudah menggeliat setelah pemerintah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis," ujar pengurus Forum Peduli Buruh Sukoharjo itu.
THR bagi buruh Sukoharjo dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19 pada Lebaran 2020 lalu. Kala itu, pandemi Covid-19 memicu tekanan ekonomi bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan
Permintaan atau order produk minim sehingga tak ada pemasukan setiap bulannya. Padahal, perusahaan harus membiayai pengadaan bahan baku dan operasional setiap hari. Kondisi pengusaha terpuruk sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.
"Ada perusahaan yang membayar THR dicicil empat kali hingga lima kali pada 2020. Meskipun sekarang masih masa pandemi Covid-19, kondisi perusahaan sudah menggeliat setelah pemerintah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis," ujar pengurus Forum Peduli Buruh Sukoharjo itu.
Aksi Unjuk Rasa
Sigit menyinggung mengenai rencana aksi unjuk rasa buruh Sukoharjo yang digelar pada 12 April untuk menuntut agar THR dibayarkan penuh dan tidak dicicil.
Sigit telah berkoordinasi dengan perwakilan serikat pekerja se-Soloraya untuk membahas aksi buruh di Jakarta. "Teman-teman [buruh] tidak ada yang berangkat ke Jakarta. Kami fokus melakukan persiapan peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei," paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunus Arianto, mengatakan para pelaku usaha kelimpungan untuk menjalankan roda bisnis akibat pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten, Linda Benny Langsung Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas
-
Jelajahi Promo Properti Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026
-
AI Makin Canggih, Humas Dituntut Jaga Kepercayaan Publik dan Tangkal Disinformasi
-
Fantastis! Bupati Klaten Terima Setoran Pengusaha Tambang, Ratusan Juta Rupiah Mengalir
-
Soal Hak Angket Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai Politik di DPR