Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 April 2021 | 19:00 WIB
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret dua petinggi PT Sinarmas yakni Indra Wijaya serta Kokarjadi Chandra memunculkan fakta baru.

Pihak pelapor yakni pengusaha Solo Andri Cahyadi diketahui dilengserkan dari jabatannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI). Pencopotan Andri ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (30/3/2021).

Dari informasi yang diterima, posisi Komut kini dijabat Pujianto Bondo Sasmito. Sedangkan untuk jabatan Dirut yang sebelumnya dipegang oleh Beny Wirawansah diganti Robin Wirawan.

Andri kaget dengan keputusan tetap digelarnya RUPSLB. Mengingat kasus itu masih dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Pengusaha Solo Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus dengan Sinarmas

"Pihak kepolisian sudah mewanti-wanti agar itu (RUPSLB) tidak digelar karena masih dalam proses penyelidikan. Makanya ini suprise bagi saya selaku pemilik perusahaan, namun dilengserkan," ungkap Andri kepada awak media di Solo, Kamis (1/4/2021) malam.

Selain itu, Andri juga menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akhirnya memberikan lampu hijau atas terselenggaranya RUPSLB tersebut.

"OJK Seharusnya mengawasi atau bahkan melarang agar tidak RUPS dahulu sebelum pemeriksaan selesai dilaksanakan. Ini malah memberikan lampu hijau. Terkesan memang dipaksakan," paparnya.

Andri menambahkan, dengan penggantian Komut dan direksi ini akan berdampak pada kinerja perusahaan yang tidak semestinya. dimungkinkan akan ada pengesahan laporan keuangan 2018 yang sebelumya tidak pernah disetujuinya.

"Dengan adanya RUPSLB ini perusahaan menanggung atas segala hal yang tidak saya setujui pada laporan keuangan 2018, karena saya tidak setuju maka saya diganti. Padahal dampaknya luar biasa, termasuk bisa menimbulkan kerugian negara," tegas Andri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sinarmas Hotman Paris Bantah Laporan Pengusaha Solo

Load More