Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 20 Maret 2021 | 16:37 WIB
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi menantang Senior Advisory Board PT Sinarmas, Gandi Sulistiyanto untuk membuka rekam jejak digital berkaitan dengan tuduhan tak bisa membayar hutang alias gagal bayar.

Sebelumnya, Andri melaporkan dua orang yakni Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau ada masalah dengan bank, mestinya ada proses seperti ada surat peringatan, lelang hingga eksekusi. Itu tidak ada sama sekali. Silahkan saja dicek rekam jejaknya," kata Andri di Solo, Sabtu (20/3/2021).

Tudingan gagal bayar itu membuat Andri meradang dan menantang balik Gandi untuk menbuktikan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sinarmas Hotman Paris Bantah Laporan Pengusaha Solo

Andri menambahkan, dirinya tidak sedang menghadapi hukum seperti tuduhan yang disampaikan Gandi Sulistiyanto.

"Silahkan dibuka dan masyarakat boleh melihat rekam jejak digital yang agar publik mengetahui yang sesungguhnya," tegas dia.

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya selaku serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dilaporlan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.

Akibat kasus itu, Andri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp 15,3 triliun.

Baca Juga: Sinarmas Sekuritas Buka Suara Atas Tuduhan Penipuan

Load More