SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo akan menerapkan sanksi penuh bagi pelanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR
Dasar hukum pengenaan sanksi merokok sembarangan itu adalah Peraturan Daerah No. 9/2019 tentang KTR. Dua tahun pemberlakuan perda itu belum terlalu maksimal.
Perilaku merokok di Kawasan Tanpa Rokok atau KTR masih terus ditemukan. Namun, sanksi denda maupun pidana belum diterapkan dua tahun ini karena dalam masa sosialisasi.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan sejumlah kendala masih ditemui dalam dua tahun setelah pengesahan Perda KTR.
“Kami sudah memasang spanduk larangan merokok di KTR Solo, namun laporan kepada kami masih banyak temuan puntung rokok maupun bungkus rokok. Saat petugas di lokasi, pengunjung patuh, namun sesudah petugas pergi, ya mereka mulai merokok lagi,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Upaya Persuasif
Arif mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dalam dua tahun masa sosialisasi. Kini sudah saatnya Pemkot lebih tegas dalam penerapan aturan tersebut.
Implementasi Perda bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Sanksi pidana disiapkan, di antaranya untuk yang merokok di KTR Solo, perokoknya didenda Rp1 juta dan atau kurungan 3 bulan.
Kemudian untuk produksi rokok di KTR kena denda Rp50 juta dan atau kurungan 6 bulan. Untuk pelanggaran pemasangan IPS (iklan, promosi, sponsor) rokok di KTR dan menjual rokok kepada anak di bawah umur dikenai denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Titipkan Kota Solo ke Gibran
Pada sisi lain, Dinas Kesehataan Kota (DKK) Solo terus menginisiasi pengembangan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Hingga awal 2021, sebanyak 76 KBAR telah terbentuk, di mana delapan di antaranya mendapatkan penguatan program oleh Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak).
Pembentukan KBAR merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat. Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan KBAR sudah terbentuk hampir di semua kecamatan. Kelurahan Mojosongo menjadi inisiator.
Lewat KBAR diharapkan perokok tak lagi merokok di dalam rumah sehingga kesehatan keluarga bisa terjaga. Penyediaan saung-saung perokok di KBAR menjadi jalan tengah mengingat masih banyak masyarakat yang mengabaikan dampak kesehatan yang timbul dari merokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud
-
GoTo Catat Kinerja Positif, Bisnis Digital Keuangan Tumbuh Pesat
-
BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo