SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo akan menerapkan sanksi penuh bagi pelanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR
Dasar hukum pengenaan sanksi merokok sembarangan itu adalah Peraturan Daerah No. 9/2019 tentang KTR. Dua tahun pemberlakuan perda itu belum terlalu maksimal.
Perilaku merokok di Kawasan Tanpa Rokok atau KTR masih terus ditemukan. Namun, sanksi denda maupun pidana belum diterapkan dua tahun ini karena dalam masa sosialisasi.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan sejumlah kendala masih ditemui dalam dua tahun setelah pengesahan Perda KTR.
“Kami sudah memasang spanduk larangan merokok di KTR Solo, namun laporan kepada kami masih banyak temuan puntung rokok maupun bungkus rokok. Saat petugas di lokasi, pengunjung patuh, namun sesudah petugas pergi, ya mereka mulai merokok lagi,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Upaya Persuasif
Arif mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dalam dua tahun masa sosialisasi. Kini sudah saatnya Pemkot lebih tegas dalam penerapan aturan tersebut.
Implementasi Perda bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Sanksi pidana disiapkan, di antaranya untuk yang merokok di KTR Solo, perokoknya didenda Rp1 juta dan atau kurungan 3 bulan.
Kemudian untuk produksi rokok di KTR kena denda Rp50 juta dan atau kurungan 6 bulan. Untuk pelanggaran pemasangan IPS (iklan, promosi, sponsor) rokok di KTR dan menjual rokok kepada anak di bawah umur dikenai denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Titipkan Kota Solo ke Gibran
Pada sisi lain, Dinas Kesehataan Kota (DKK) Solo terus menginisiasi pengembangan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Hingga awal 2021, sebanyak 76 KBAR telah terbentuk, di mana delapan di antaranya mendapatkan penguatan program oleh Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak).
Pembentukan KBAR merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat. Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan KBAR sudah terbentuk hampir di semua kecamatan. Kelurahan Mojosongo menjadi inisiator.
Lewat KBAR diharapkan perokok tak lagi merokok di dalam rumah sehingga kesehatan keluarga bisa terjaga. Penyediaan saung-saung perokok di KBAR menjadi jalan tengah mengingat masih banyak masyarakat yang mengabaikan dampak kesehatan yang timbul dari merokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Abdi Dalem Kubu Purboyo Jadi Korban Kekerasan, Diduga Ditendang Bagian Kelamin, Pelaku Cucu PB XIII?
-
5 Fakta Perbandingan Interior VinFast VF3 dan BYD Atto 1, Mana Lebih Nyaman?
-
7 Alasan GKR Timoer Menginterupsi Fadli Zon Saat Penyerahan SK Keraton Solo
-
Tak Pernah Setujui Penjaminan, Pria Tempuh Jalur Hukum Lawan Sita Eksekusi Rumah
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut