SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo akan menerapkan sanksi penuh bagi pelanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR
Dasar hukum pengenaan sanksi merokok sembarangan itu adalah Peraturan Daerah No. 9/2019 tentang KTR. Dua tahun pemberlakuan perda itu belum terlalu maksimal.
Perilaku merokok di Kawasan Tanpa Rokok atau KTR masih terus ditemukan. Namun, sanksi denda maupun pidana belum diterapkan dua tahun ini karena dalam masa sosialisasi.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan sejumlah kendala masih ditemui dalam dua tahun setelah pengesahan Perda KTR.
“Kami sudah memasang spanduk larangan merokok di KTR Solo, namun laporan kepada kami masih banyak temuan puntung rokok maupun bungkus rokok. Saat petugas di lokasi, pengunjung patuh, namun sesudah petugas pergi, ya mereka mulai merokok lagi,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Upaya Persuasif
Arif mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dalam dua tahun masa sosialisasi. Kini sudah saatnya Pemkot lebih tegas dalam penerapan aturan tersebut.
Implementasi Perda bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Sanksi pidana disiapkan, di antaranya untuk yang merokok di KTR Solo, perokoknya didenda Rp1 juta dan atau kurungan 3 bulan.
Kemudian untuk produksi rokok di KTR kena denda Rp50 juta dan atau kurungan 6 bulan. Untuk pelanggaran pemasangan IPS (iklan, promosi, sponsor) rokok di KTR dan menjual rokok kepada anak di bawah umur dikenai denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Titipkan Kota Solo ke Gibran
Pada sisi lain, Dinas Kesehataan Kota (DKK) Solo terus menginisiasi pengembangan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Hingga awal 2021, sebanyak 76 KBAR telah terbentuk, di mana delapan di antaranya mendapatkan penguatan program oleh Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak).
Pembentukan KBAR merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat. Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan KBAR sudah terbentuk hampir di semua kecamatan. Kelurahan Mojosongo menjadi inisiator.
Lewat KBAR diharapkan perokok tak lagi merokok di dalam rumah sehingga kesehatan keluarga bisa terjaga. Penyediaan saung-saung perokok di KBAR menjadi jalan tengah mengingat masih banyak masyarakat yang mengabaikan dampak kesehatan yang timbul dari merokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei