SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo akan menerapkan sanksi penuh bagi pelanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR
Dasar hukum pengenaan sanksi merokok sembarangan itu adalah Peraturan Daerah No. 9/2019 tentang KTR. Dua tahun pemberlakuan perda itu belum terlalu maksimal.
Perilaku merokok di Kawasan Tanpa Rokok atau KTR masih terus ditemukan. Namun, sanksi denda maupun pidana belum diterapkan dua tahun ini karena dalam masa sosialisasi.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan sejumlah kendala masih ditemui dalam dua tahun setelah pengesahan Perda KTR.
“Kami sudah memasang spanduk larangan merokok di KTR Solo, namun laporan kepada kami masih banyak temuan puntung rokok maupun bungkus rokok. Saat petugas di lokasi, pengunjung patuh, namun sesudah petugas pergi, ya mereka mulai merokok lagi,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Upaya Persuasif
Arif mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dalam dua tahun masa sosialisasi. Kini sudah saatnya Pemkot lebih tegas dalam penerapan aturan tersebut.
Implementasi Perda bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Sanksi pidana disiapkan, di antaranya untuk yang merokok di KTR Solo, perokoknya didenda Rp1 juta dan atau kurungan 3 bulan.
Kemudian untuk produksi rokok di KTR kena denda Rp50 juta dan atau kurungan 6 bulan. Untuk pelanggaran pemasangan IPS (iklan, promosi, sponsor) rokok di KTR dan menjual rokok kepada anak di bawah umur dikenai denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Titipkan Kota Solo ke Gibran
Pada sisi lain, Dinas Kesehataan Kota (DKK) Solo terus menginisiasi pengembangan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Hingga awal 2021, sebanyak 76 KBAR telah terbentuk, di mana delapan di antaranya mendapatkan penguatan program oleh Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak).
Pembentukan KBAR merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat. Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan KBAR sudah terbentuk hampir di semua kecamatan. Kelurahan Mojosongo menjadi inisiator.
Lewat KBAR diharapkan perokok tak lagi merokok di dalam rumah sehingga kesehatan keluarga bisa terjaga. Penyediaan saung-saung perokok di KBAR menjadi jalan tengah mengingat masih banyak masyarakat yang mengabaikan dampak kesehatan yang timbul dari merokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro