SuaraSurakarta.id - Proses ganti rugi atau ganti untung lahan yang terdampak tol Solo-Jogja terus dilakukan. Pembebasan lahan hanya menyisakan puluhan bidang saja.
Dari ratusan bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja di Klaten itu, pemilik 10 bidang lahan belum menandatangani surat persetujuan ganti rugi. Hal itu tentu saja menghambat proses pembangunan jal tol tersebut.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan hingga kini musyawarah ganti kerugian sudah dilakukan kepada pemilik 1.599 bidang lahan.
Menurut Agung, dari jumlah itu, pemilik 468 bidang lahan sudah menerima pembayaran ganti kerugian. Para pemilik bidang lahan itu berada di wilayah Kecamatan Polanharjo dan Delanggu.
Baca Juga: Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR
"Dari 468 bidang itu kurangnya ya sekitar 30 bidang saja. Nilai ganti kerugian yang sudah dibayarkan total Rp360 miliar. Ada yang tertinggi itu menerima Rp4,5 miliar," kata Agung saat ditemui di Setda Klaten, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, proses identifikasi lahan terdampak tol nyaris rampung. Luas tanah di Klaten yang tergusur proyek tol Solo-Jogja sekitar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Lahan itu tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. "Sudah sekitar 99 persen. Kurangnya ya tinggal seperti melengkapi tanda batas yang masih kurang-kurang," jelas dia.
Agung menuturkan selama ini proses pembebasan lahan terdampak tol berjalan lancar. Proses pembebasan lahan diawali dari identifikasi lahan terdampak, pengumuman, penilaian ganti kerugian oleh tim appraisal, musyawarah, pengusulan pembayaran ganti kerugian ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), hingga pencairan.
"Lancar semua prosesnya diikuti masyarakat dengan baik. Masyarakat juga patuh terhadap imbauan pemerintah," jelas dia.
Soal penolakan terhadap nominal ganti kerugian, Agung menjelaskan dari ratusan bidang yang sudah mulai memasuki pembayaran, pemilik 10 bidang belum menandatangani surat persetujuan ganti kerugian. Ada yang belum sepakat dengan nilai ganti kerugian ada pula yang belum tanda tangan lantaran belum pemilik atau ahli waris belum bisa dihubungi.
Baca Juga: Serem Tapi Unyu, Ini Wujud Makam yang Dicat Warna-warni di Klaten
"Prosedurnya kalau belum menyetujui mereka mengajukan gugatan ke pengadilan. Tetapi kami terus melakukan pendekatan persuasif. Kalau misalnya masih belum mau menandatangani, prosesnya tetap melalui pengadilan," urai dia.
Berita Terkait
-
Tragedi Keracunan Massal di Klaten, 1 Orang Meninggal dan 127 Dirawat
-
Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem
-
Liburan Segar di Klaten, Ini Dia 5 Umbul Terbaik dengan Air Super Jernih
-
Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita