SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sanksi tegas pun akan diberikan pada masyarakat yang melanggar di kota tempat kelahiran Presiden Jokowi tersebut.
Karena selama dua tahun terakhir ini peraturan tersebut masih belum optimal untuk menekan perilaku masyarakat yang merokok di sembarang tempat.
"Tahun ini kita akan tegas menerapkan Perda KTR dan tidak segan memberikan sanksi," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Jumat (26/3/2021).
Diakuinya, dalam dua tahun terakhir ini implementasi Perda KTR masih memiliki banyak kendala. Kesadaran masyarakat masih minim banyak yang merokok di KTR, padahal sudah dipasang spanduk informasi yang menyatakan larangan merokok di kawasan tersebut.
"Masih banyak ditemukan puntung atau bungkus rokok di lokasi KTR. Kedepan kita akan lebih tegas lagi untuk menerapkan Perda KTR ini," ungkap dia.
Biasanya kalau ada petugas yang patroli, mereka akan patuh. Ketika petugas sudah pergi mereka akan menyalakan rokok.
"Kesadaran masyarakat masih minim. Adanya Perda KTR ini harapannya bisa menekan perilaku merokok di sembarang tempat," ujarnya.
Menurutnya, sudah berjalan dua tahun dengan upaya persuasif, pemkot sudah saatnya bisa lebih tegas dalam menerapkan perda ini. Tidak perlu lagi berbaik hati dam bersikap ramah kepada masyarakat yang melanggar, karena peraturan yang sudah terus diabaikan.
Baca Juga: Sebut Covid Melonjak Lagi di Eropa, Jokowi: Kita Alhamdulilah Sudah Turun
"Penerapan Perda KTR akan jadi prioritas kita tahun ini. Kita sudah stakeholder yang ada," sambung dia.
Pihaknya juga akan lebih awas lagi dalam memantau keberadaan iklan rokok di lokasi KTR. "Jika ada akan langsung kita copot. Karena salah satu keberanian perokok melanggar aturan di kawasan KTR ada spanduk atau iklan rokok," tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan adanya temuan masyarakat di taman atau balaikota nanti akan ditindak tegas.
"Itu akan kita tindak tegas di taman-taman, di balaikota juga banyak," imbuh dia.
Ia mendukung upaya untuk menegakkan Perda KTR yang sudah dimiliki. Tinggal bagaimana kedepan memaksimalkan pengawasan dan aturan yang sudah ada, jadi bisa lebih dipatuhi masyarakat.
"Pemkot mendukung kegiatan seperti ini, kedepan reward dan punishment itu juga penting untuk masyarakat. Apalagi sekarang ada Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter