SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sanksi tegas pun akan diberikan pada masyarakat yang melanggar di kota tempat kelahiran Presiden Jokowi tersebut.
Karena selama dua tahun terakhir ini peraturan tersebut masih belum optimal untuk menekan perilaku masyarakat yang merokok di sembarang tempat.
"Tahun ini kita akan tegas menerapkan Perda KTR dan tidak segan memberikan sanksi," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Jumat (26/3/2021).
Diakuinya, dalam dua tahun terakhir ini implementasi Perda KTR masih memiliki banyak kendala. Kesadaran masyarakat masih minim banyak yang merokok di KTR, padahal sudah dipasang spanduk informasi yang menyatakan larangan merokok di kawasan tersebut.
"Masih banyak ditemukan puntung atau bungkus rokok di lokasi KTR. Kedepan kita akan lebih tegas lagi untuk menerapkan Perda KTR ini," ungkap dia.
Biasanya kalau ada petugas yang patroli, mereka akan patuh. Ketika petugas sudah pergi mereka akan menyalakan rokok.
"Kesadaran masyarakat masih minim. Adanya Perda KTR ini harapannya bisa menekan perilaku merokok di sembarang tempat," ujarnya.
Menurutnya, sudah berjalan dua tahun dengan upaya persuasif, pemkot sudah saatnya bisa lebih tegas dalam menerapkan perda ini. Tidak perlu lagi berbaik hati dam bersikap ramah kepada masyarakat yang melanggar, karena peraturan yang sudah terus diabaikan.
Baca Juga: Sebut Covid Melonjak Lagi di Eropa, Jokowi: Kita Alhamdulilah Sudah Turun
"Penerapan Perda KTR akan jadi prioritas kita tahun ini. Kita sudah stakeholder yang ada," sambung dia.
Pihaknya juga akan lebih awas lagi dalam memantau keberadaan iklan rokok di lokasi KTR. "Jika ada akan langsung kita copot. Karena salah satu keberanian perokok melanggar aturan di kawasan KTR ada spanduk atau iklan rokok," tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan adanya temuan masyarakat di taman atau balaikota nanti akan ditindak tegas.
"Itu akan kita tindak tegas di taman-taman, di balaikota juga banyak," imbuh dia.
Ia mendukung upaya untuk menegakkan Perda KTR yang sudah dimiliki. Tinggal bagaimana kedepan memaksimalkan pengawasan dan aturan yang sudah ada, jadi bisa lebih dipatuhi masyarakat.
"Pemkot mendukung kegiatan seperti ini, kedepan reward dan punishment itu juga penting untuk masyarakat. Apalagi sekarang ada Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?