SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sanksi tegas pun akan diberikan pada masyarakat yang melanggar di kota tempat kelahiran Presiden Jokowi tersebut.
Karena selama dua tahun terakhir ini peraturan tersebut masih belum optimal untuk menekan perilaku masyarakat yang merokok di sembarang tempat.
"Tahun ini kita akan tegas menerapkan Perda KTR dan tidak segan memberikan sanksi," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Jumat (26/3/2021).
Diakuinya, dalam dua tahun terakhir ini implementasi Perda KTR masih memiliki banyak kendala. Kesadaran masyarakat masih minim banyak yang merokok di KTR, padahal sudah dipasang spanduk informasi yang menyatakan larangan merokok di kawasan tersebut.
"Masih banyak ditemukan puntung atau bungkus rokok di lokasi KTR. Kedepan kita akan lebih tegas lagi untuk menerapkan Perda KTR ini," ungkap dia.
Biasanya kalau ada petugas yang patroli, mereka akan patuh. Ketika petugas sudah pergi mereka akan menyalakan rokok.
"Kesadaran masyarakat masih minim. Adanya Perda KTR ini harapannya bisa menekan perilaku merokok di sembarang tempat," ujarnya.
Menurutnya, sudah berjalan dua tahun dengan upaya persuasif, pemkot sudah saatnya bisa lebih tegas dalam menerapkan perda ini. Tidak perlu lagi berbaik hati dam bersikap ramah kepada masyarakat yang melanggar, karena peraturan yang sudah terus diabaikan.
Baca Juga: Sebut Covid Melonjak Lagi di Eropa, Jokowi: Kita Alhamdulilah Sudah Turun
"Penerapan Perda KTR akan jadi prioritas kita tahun ini. Kita sudah stakeholder yang ada," sambung dia.
Pihaknya juga akan lebih awas lagi dalam memantau keberadaan iklan rokok di lokasi KTR. "Jika ada akan langsung kita copot. Karena salah satu keberanian perokok melanggar aturan di kawasan KTR ada spanduk atau iklan rokok," tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan adanya temuan masyarakat di taman atau balaikota nanti akan ditindak tegas.
"Itu akan kita tindak tegas di taman-taman, di balaikota juga banyak," imbuh dia.
Ia mendukung upaya untuk menegakkan Perda KTR yang sudah dimiliki. Tinggal bagaimana kedepan memaksimalkan pengawasan dan aturan yang sudah ada, jadi bisa lebih dipatuhi masyarakat.
"Pemkot mendukung kegiatan seperti ini, kedepan reward dan punishment itu juga penting untuk masyarakat. Apalagi sekarang ada Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tampil Fight di Sukoharjo, Maestro Solo FC Melenggang ke Final Four PFL 2
-
Duh! PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Gelar Kirab Pusaka 1 Suro di Hari yang Sama
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta, Jadi Media dan Eksplorasi Dunia Anak
-
Polresta Solo Rangkul Seluruh Elemen Silat Soloraya Jaga Keamanan Jelang Pengesahan
-
Rumah Penerima Bansos Ditempeli Stiker, Wali Kota Solo Ungkap Fungsi Pentingnya