Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 22 Maret 2021 | 18:16 WIB
Polisi memeriksa lima orang pemabuk di Mapolsek Laweyan pada Minggu (22/3/2021) malam. [Istimewa/Dok Polsek Laweyan]

SuaraSurakarta.id - Seorang kakek asal Sondakan, Laweyan, Solo, Suyadi (60) dibekuk aparat kepolisian usai tertangkap basah sedang pesta minuman keras (miras) jenis ciu,  Minggu (22/3/2021) dini hari.

Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Laweyan bersama empat pemud lain masing-masing Septian Adi (24), Hasan Rasta (22), Hasan Badrudin (21) dan  Hari Prihanto (23).

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman menjelaskan jika penangkapan itu berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pesta miras tersebut.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah orang yang tengah minum ciu.

Baca Juga: Virtual Police Dinilai Berlebihan, Politisi PKB: Justru Nampar Mas Gibran

"Lalu mereka kami bawa ke Mapolsek Laweyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami menyita satu botol ciu berukuran 1,5 liter,” kata Bobby mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Polsek Laweyan menyita sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis disita dari salah satu kamar indekos wilayah Tunggulsari, Laweyan, Solo.

Ia menegaskan jajaran Polsek Laweyan akan terus memberantas peredaran miras untuk mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai, dan bebas penyakit masyarakat.

Load More