SuaraSurakarta.id - Dua acara yakni latihan bersama (latber) burung dan turnamen mancing wilayah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo dibubarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, Minggu (13/3/2021).
Pembubaran dua acara tersebut dilakukan karena tidak mengajukan perzinan. Selain itu juga mengumpulkan masa banyak serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ada dua acara di lain tempat yang kita datangi dan bubarkan, yakni latihan bersama burung di Cuplik dan turnamen burung di Rowoh Dukuh," terang Ketua Gugus Satgas Covid-19 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, Minggu (13/3/2021).
Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah jelas perlombaan yang mengumpulkan masa banyak jelas dilarang. Sehingga terbukti dua kegiatan dibubarkan karena tidak mematuhi aturan yang sudah ada.
"Panitia semata-mata menggelar acara perlombaan. Aturan yang ada harus ditaati tidak dilanggar," kata dia.
Masyarakat tidak dilarang menggelar berbagai kegiatan asal sesuai dengan peraturan yang ada dan mengajukan izin. Protokol kesehatan (prokes) diperhatikan, jadi ada pembatasannya, jumlah peserta dan skemanya bagaimana.
"Itu semua harus dikomunikasikan dengan pemerintah dan kita tidak melarang. Harapan kita kedepan tentu harus ada skema yang baik, dari segi ekonomi tetap kita jaga tapi aspek kesehatan tidak boleh kita lalaikan," paparnya.
Nantinya panitia penyelenggara akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan membicarakan kedepannya seperti apa. "Tentunya skema terbaik akan kita lakukan lewat cara komunikasi dengan panitia. Sehingga kedepan jika ingin menggelar perlombaan lagi bisa sesuai dengan aturan," sambung dia.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Gerry Armando mengatakan jika untuk kegiatan hari ini belum ada pemberitahuan maupun teknis protokol kesehatan. Sehingga dihimbau untuk tidak dilaksanakan terlebih dahulu.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Sebut Mutasi Baru Covid-19 Kebal Antibodi
"Jika sudah sesuai dengan prokes dan ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-l9 bisa digelar," ungkapnya.
Menurutnya, selama PPKM skala mikro ini untuk izin kegiatan atau pemberitahuan difokuskan secara berjenjang mulai dari satgas terendah RT, RW, kelurahan kemudian ditembuskan ke kecamatan, polsek, dan koramil.
"Selama PPKM Mikro ini kita tidak menerbitkan izin kegiatan, namun secara berjenjang dipantau mulai dari satgas terkecil hingga atas tergantung dengan kerawanan dan besarnya acara," tutur dia.
Sementara itu panitia lomba burung, Fitroh Andrian menyatakan jika yang datang pada acara ini dibatasi hanya 25 gantang, biasanya sampai 60 gantangan. Dari panitia sudah menjalankan prokes, selain pembatasan peserta juga ada jarak antar peserta.
"Ini baru pertama kali digelar, istilahnya temu kangen antar pecinta burung. Dari peserta banyak yang kecewa, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Dari panitia juga mengembalikan 100 persen uang pendaftaran ke peserta," tandasnya.
Kontributor: Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta
-
Berhubungan Suami Istri pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
IESI Minta Hakim dan Kejagung Telusuri Aliran Dana Buzzer di Balik Perkara Marcella Santoso