SuaraSurakarta.id - Dua acara yakni latihan bersama (latber) burung dan turnamen mancing wilayah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo dibubarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, Minggu (13/3/2021).
Pembubaran dua acara tersebut dilakukan karena tidak mengajukan perzinan. Selain itu juga mengumpulkan masa banyak serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ada dua acara di lain tempat yang kita datangi dan bubarkan, yakni latihan bersama burung di Cuplik dan turnamen burung di Rowoh Dukuh," terang Ketua Gugus Satgas Covid-19 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, Minggu (13/3/2021).
Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah jelas perlombaan yang mengumpulkan masa banyak jelas dilarang. Sehingga terbukti dua kegiatan dibubarkan karena tidak mematuhi aturan yang sudah ada.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Sebut Mutasi Baru Covid-19 Kebal Antibodi
"Panitia semata-mata menggelar acara perlombaan. Aturan yang ada harus ditaati tidak dilanggar," kata dia.
Masyarakat tidak dilarang menggelar berbagai kegiatan asal sesuai dengan peraturan yang ada dan mengajukan izin. Protokol kesehatan (prokes) diperhatikan, jadi ada pembatasannya, jumlah peserta dan skemanya bagaimana.
"Itu semua harus dikomunikasikan dengan pemerintah dan kita tidak melarang. Harapan kita kedepan tentu harus ada skema yang baik, dari segi ekonomi tetap kita jaga tapi aspek kesehatan tidak boleh kita lalaikan," paparnya.
Nantinya panitia penyelenggara akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan membicarakan kedepannya seperti apa. "Tentunya skema terbaik akan kita lakukan lewat cara komunikasi dengan panitia. Sehingga kedepan jika ingin menggelar perlombaan lagi bisa sesuai dengan aturan," sambung dia.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Gerry Armando mengatakan jika untuk kegiatan hari ini belum ada pemberitahuan maupun teknis protokol kesehatan. Sehingga dihimbau untuk tidak dilaksanakan terlebih dahulu.
Baca Juga: Warga Diimbau Jangan Dulu Berkunjung ke Mempawah dan Landak
"Jika sudah sesuai dengan prokes dan ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-l9 bisa digelar," ungkapnya.
Menurutnya, selama PPKM skala mikro ini untuk izin kegiatan atau pemberitahuan difokuskan secara berjenjang mulai dari satgas terendah RT, RW, kelurahan kemudian ditembuskan ke kecamatan, polsek, dan koramil.
"Selama PPKM Mikro ini kita tidak menerbitkan izin kegiatan, namun secara berjenjang dipantau mulai dari satgas terkecil hingga atas tergantung dengan kerawanan dan besarnya acara," tutur dia.
Sementara itu panitia lomba burung, Fitroh Andrian menyatakan jika yang datang pada acara ini dibatasi hanya 25 gantang, biasanya sampai 60 gantangan. Dari panitia sudah menjalankan prokes, selain pembatasan peserta juga ada jarak antar peserta.
"Ini baru pertama kali digelar, istilahnya temu kangen antar pecinta burung. Dari peserta banyak yang kecewa, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Dari panitia juga mengembalikan 100 persen uang pendaftaran ke peserta," tandasnya.
Kontributor: Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak