SuaraSurakarta.id - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan beragam tantangan bagi masyarakat Indonesia, kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi.
"Pandemi ini telah menimbulkan berbagai tantangan, memaksa orang beradaptasi melakukan perubahan, jadi orang itu punya aktivitas mobilitas yang dibatasi, di satu sisi kita punya ancaman kesehatan fisik, tapi di sisi lain ada ancaman kesehatan mental atau jiwa," kata Sonny dalam diskusi secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Peran posko desa untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara mikro harus bisa memberikan solusi saling dukung di tengah masyarakat agar semakin kuat menghadapi pandemi, kata Sonny.
"Kalau ada yang terkonfirmasi positif masyarakat bisa mendukung, oleh karenanya PPKM Mikro ini sangat tepat karena masy membantu masyarakat sendiri saling peduli, misalnya ada yang punya gejala langsung di handle, kontak erat langsung disupport bukan stigmatisasi, kalau butuh dukungan ekonomi, semua bisa bergotong royong mendukung itu tadi," kata dia.
Baca Juga: Bukan Cuma Fisik, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan Jiwa Saat Pandemi
PPKM berskala mikro kembali diperpanjang mulai Selasa (23/2/2021). PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021, berlangsung selama empat belas hari.
Satgas Sampaikan Progres Posko Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 terus memantau perkembangan Posko Covid-19 yang melakukan penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut per 25 Februari 2021, satgas sudah menerima laporan pembentukan posko mencapai 20.816 laporan pembentukan posko.
Laporan lain yang diterima, yakni sebanyak 61.069 laporan pencatatan data agregat kasus Covid-19 level RT dan 1.013.863 laporan pendataan kinerja posko. Berikut foto-foto aktivitas posko yang telah dilaporkan dari beberapa provinsi.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Brasil Putuskan Beli Vaksin Pabrikan India
"Satgas Covid-19 telah membuat surat edaran serta standar operasional prosedur (SOP) pembentukan posko dengan tujuan sebagai pedoman teknis implementasi posko di lapangan. Kedepannya, dengan dibuatkan dua pagu ini, diharapkan dapat menjawab kebingunan di lapangan dan menjadikan implementasi yang lebih terarah," kata dia.
Berita Terkait
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub