SuaraSurakarta.id - Warga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban mendadak bikin heboh karena memborong aset berupa tanah dan mobil mewah secara berjemaah.
Tercatat ada 225 warga di kampung itu yang berstatus sebagai miliarder.
Ratusan warga itu mendadak kaya raya dari pembebasan lahan Kilang GRR Pertamina Tuban.
Kini, miliader dadakan juga muncul di Desa Ngasem, Colomadu, Karanganyar berkat dampak ganti rugi proyek tol Solo-Jogja.
Baca Juga: Cerita Petani Kampung Miliarder: Belum Bisa Nyetir, Beli 2 Mobil Sekaligus
Nilai ganti kerugian yang diterima masing-masing pemilik bidang beragam berdasarkan hasil asesmen tim aprraisal independen yang diantaranya memperhitungkan letak, luas, serta kebermanfaatan lahan.
Hal tersebut dijelaskan Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Jalan Tol Solo-Jogja, Christian Nugroho, saat dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
"Ada satu pemilik bidang terdampak tol yang mendapatkan nilai ganti kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Rp 16,26 miliar. Itu di Ngasem, Karanganyar," kata Christian.
Hingga kini, proses pembayaran ganti kerugian sudah dilakukan di 12 desa.
Belasan desa itu tersebar di empat kabupaten di dua provinsi yakni Karanganyar, Boyolali, dan Klaten di Jawa Tengah serta Kabupaten Sleman, DIY.
Baca Juga: Tak Bisa Nyetir Beli Xpander, Ini Kisah Matraji dari Desa Miliarder Tuban
Di Klaten, pembayaran ganti kerugian setidaknya sudah dilakukan kepada pemilik lahan terdampak di enam desa wilayah Kecamatan Delanggu dan Polanharjo.
"Yang sudah terbayarkan di 12 desa. Total nilai pembayaran yang sudah tersalur Rp930 miliar,” papar dia.
Kepala Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Ida Andung Prihatin, mengatakan ada sekitar 125 bidang lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di desanya.
Soal pembayaran ganti kerugian, Ida menjelaskan sudah ada pembayaran untuk sekitar 50 bidang dalam dua tahap.
Tahap pertama digelar pada 23 Desember 2020 dan tahap kedua digelar pada 28 Januari 2021.
Pada tahap pertama ganti kerugian dilakukan kepada pemilik 25 bidang.
Namun, dua bidang belum terbayarkan lantaran satu pemilik lahan meninggal dunia dan satu pemilik lahan terkonfirmasi positif Covid-19 saat pembayaran hingga tak bisa datang saat proses tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Tarif AS Mencekik Ekspor: Saatnya Prioritaskan Kekuatan Ekonomi Dalam Negeri
-
Dua Orang Tersangka, Dugaan Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Karanganyar Capai Rp 13 Miliar
-
Bukan Kasmudjo, Jokowi Ungkap Sosok Pembimbing Skripsinya di UGM
-
Ijazahnya Asli Versi Bareskrim Polri, Jokowi ke Megawati: Saya Buka di Persidangan
-
Prihatin Kondisi Alun-alun Kidul Keraton Solo, Gibran: Kene Angel-angel Mbangun