SuaraSurakarta.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani akhirnya ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pelaksana harian atau Plh Wali Kota Solo.
Ahyani akan mengisi kekosongan posisi wali kota sebelum nanti Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang baru.
Masa jabatan FX Hadi Rudyatmo sebagai wali kota periode 2015-2020 habis atau purnatugas per Rabu (17/2/2021). Sementara jadwal pelantikan Gibran-Teguh belum menemui titik terang.
Sekda menjabat sebagai Plh hingga kepala daerah terpilih dilantik. “Suratnya sudah turun dari provinsi kemarin," kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pembangunan Masjid Pakubuwono X 80 Persen, Kelanjutan di Tangan Gibran
Kendati surat penunjukan Ahyani sebagai Plh sudah turun, Rudy belum mengetahui tanggal pasti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih hasil Pilkada Solo 2020. “Belum ada informasi,” imbuhnya.
Kabag Umum Setda Solo, Herwin Nugroho, mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi virtual bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekda masing-masing daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.
“Kalau soal pelantikan Wali Kota dan Wawali terpilih menjadi kewenangan Pemprov Jateng. Karena surat keputusannya nanti ditandatangani Mendagri dan disampaikan kepada Gubernur," katanya.
Terpisah, Ahyani mengaku tidak menyoal pemilihan dirinya sebagai Plh Wali Kota Solo lantaran hanya bersifat normatif. Plh tidak memiliki kewenangan apa pun layaknya pelaksana tugas atau penanggung jawab.
Selama wali kota definitif belum dilantik, pemerintah pusat dan Pemprov Jateng memang mengamanatkan pengisian pemerintahan diampu oleh Plh.
Baca Juga: Jabatan Wali Kota Solo Segera Berakhir, Spanduk FX Hadi Rudyatmo Bertebaran
“Enggak tahu berapa lama masa jabatan Plh. Harapannya pelantikan bisa segera, karena berdampak terhadap kinerja Pemkot. Wali Kota definitif bisa menetapkan kebijakan-kebijakan secara langsung, sementara Plh Wali Kota tidak berwenang melakukannya," jelas Ahyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?