SuaraSurakarta.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani akhirnya ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pelaksana harian atau Plh Wali Kota Solo.
Ahyani akan mengisi kekosongan posisi wali kota sebelum nanti Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang baru.
Masa jabatan FX Hadi Rudyatmo sebagai wali kota periode 2015-2020 habis atau purnatugas per Rabu (17/2/2021). Sementara jadwal pelantikan Gibran-Teguh belum menemui titik terang.
Sekda menjabat sebagai Plh hingga kepala daerah terpilih dilantik. “Suratnya sudah turun dari provinsi kemarin," kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pembangunan Masjid Pakubuwono X 80 Persen, Kelanjutan di Tangan Gibran
Kendati surat penunjukan Ahyani sebagai Plh sudah turun, Rudy belum mengetahui tanggal pasti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih hasil Pilkada Solo 2020. “Belum ada informasi,” imbuhnya.
Kabag Umum Setda Solo, Herwin Nugroho, mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi virtual bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekda masing-masing daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.
“Kalau soal pelantikan Wali Kota dan Wawali terpilih menjadi kewenangan Pemprov Jateng. Karena surat keputusannya nanti ditandatangani Mendagri dan disampaikan kepada Gubernur," katanya.
Terpisah, Ahyani mengaku tidak menyoal pemilihan dirinya sebagai Plh Wali Kota Solo lantaran hanya bersifat normatif. Plh tidak memiliki kewenangan apa pun layaknya pelaksana tugas atau penanggung jawab.
Selama wali kota definitif belum dilantik, pemerintah pusat dan Pemprov Jateng memang mengamanatkan pengisian pemerintahan diampu oleh Plh.
Baca Juga: Jabatan Wali Kota Solo Segera Berakhir, Spanduk FX Hadi Rudyatmo Bertebaran
“Enggak tahu berapa lama masa jabatan Plh. Harapannya pelantikan bisa segera, karena berdampak terhadap kinerja Pemkot. Wali Kota definitif bisa menetapkan kebijakan-kebijakan secara langsung, sementara Plh Wali Kota tidak berwenang melakukannya," jelas Ahyani.
Berita Terkait
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Temui Jokowi dan Megawati, Gibran Sebut Didit Prabowo Jadi Sosok Pemersatu Bangsa
-
Profil Brillian Fairiandi: Sutradara Al Video Gibran Naik Unta Bak Paul Atreides
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang
-
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
-
Momen Warga Padati Rumah Jokowi: Antrean Mengular dan Ditemui Langsung Mantan Presiden