SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun dan diselundupkan di sebuah gudang, Rabu, (10/2/2021).
Pupuk tersebut diamankan usai jajaran kepolisian menggerebek sebuah gudang palawija di desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga.
Saat itu, kepolisian mendapatkan infiormasi jika ada aktivitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Ya Ampun! Ternyata Hanya 43% Petani yang Berhak Terima Subsidi Pupuk
"Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton," beber Kapolres Blora dalam rilis yang diterima SuaraSurakarta.id, Rabu (10/2/2021)
Lebih lanjut, Kapolres menyebut jika pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya dipasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.
"Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan," jelasnya.
Baca Juga: Perhepi : Petani Masih Akan Kekurangan Pupuk Subsidi Tahun Ini
Wiraga menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," tegasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Isu Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Daerah, Harga Eceran Lebih Mahal dari HET
-
Aturan Disederhanakan, Sekitar 600 Ribu Petani Berhasil Tebus Pupuk Bersubsidi Sejak Awal Tahun 2025
-
Pupuk Indonesia Pastikan Kios Jual Pupuk Subsidi Sesuai Harga Eceran Tertinggi
-
12 Orang Jadi Korban Bentrok Ormas PP Vs GRIB Jaya di Blora
-
Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi 372 Ribu Ton Awal Tahun 2025
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran