SuaraSurakarta.id - Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diberlakukan pada 6-7 Februari besok.
Ganjar pun memberikan kewenangan itu kepada masing-masing Bupati/Wali Kota. Ganjar menyebut, penerepan Jateng di Rumah Saja menyesuaikan kearifan lokal.
Berbagai kebijakan pun diambil masing-masing kepala daerah. Sebagian besar siap melaksanakan gerakan itu meski dengan sejumlah catatan.
Termasuk di eks karisidenan Surakarta. Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, berikut kebijakan tujuh kepala daerah di Solo Raya berkaitan dengan penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja.
Kota Solo
Pemkot Solo menerapkan SE PPKM periode II selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Hal itu dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi yang lebih ketat.
Pemkot menutup seluruh destinasi wisata, tempat hiburan dan rekreasi, serta diskotik, pub, dan karaoke selama dua hari itu. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan car free day (CFD) di jalan mana pun serta melanjutkan aturan lain dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tambahan aturan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur terbit pada Kamis (4/2/2021).
Selain penutupan destinasi wisata, dalam SE Wali Kota No. 067/258 itu juga mewajibkan operasional kegiatan toko modern/kelontong/retail Solo buka mulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB selama gerakan Jateng di Rumah Saja.
Baca Juga: Tak Nurut Terapkan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Atur Sesuai Kearifan Lokal
Kemudian, pelaku usaha serta mal, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Warga yang tidak ada kepentingan diminta tetap di rumah selama dua hari pada 6-7 Februari.
"Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa kerja sosial paling lama delapan jam yang diatur Tim Cipta Kondisi,” katanya kepada wartawan.
Kabupaten Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo mengizinkan mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi selama penerapan program Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Namun demikian, aktivitas ekonomi dan bisnis wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo, Sutarmo, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Solopos.com, Kamis (4/2/2021).
Mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tidak akan disuruh tutup saat penerapan gerakan yang digaungkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, itu. Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalkan dampak PPKM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat