Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 29 Januari 2021 | 15:17 WIB
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik rumahan masker kecantikan ilegal di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Yasir]

SuaraSurakarta.id - Di tengah pandemi Covid, sejumlah orang memanfaatkannya untuk mengeruk keuntungan secara jahat.

Beberapa kasus pemalsuan surat tes antigen yang terdeteksi berhasil diungkap kepolisian dan pelakunya ditahan.

Belakangan muncul kasus baru lagi, sejumlah orang membuat masker kecantikan secara ilegal.

Anggota Polda Metro Jaya menggerebek tempat pembuatan masker kecantikan palsu di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, sebanyak 12 orang dibekuk (satu orang pemilik, 11 karyawan) beserta barang bukti pada Kamis (28/1/2021), malam.

Baca Juga: Pria Kampung Banjar Ngaku Bikin Surat Tes Cepat Antigen Palsu

Kejahatan mereka sudah berlangsung di rumah tersebut sejak 2018.

Mereka mendapatkan keuntungan tak sedikit dari orang-orang yang berhasil ditipu.

Dari penjualan masker kecantikan palsu, mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp100 juta setiap bulan.

Setiap hari,  menghabiskan 50 kilogram bahan baku dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 sachet masker dalam sehari.

Masker yang tidak mempunyai izin edar tersebut juga dijual dengan harga murah baik secara daring maupun melalui reseller. Per kilogram dijual Rp60 ribu. Kemudian harga per bungkus  Rp2.500 sampai Rp3.000.

Baca Juga: Empat Merek Masker Kecantikan Ilegal Tersebar di Pulau Jawa Sejak 2018

Setelah mendapatkan keterangan dari 12 orang, polisi mengembangkan kasus.

Load More