SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua pemasok pupuk Urea tanpa izin. Kedua pelaku yakni berinisial MY (39) warga Popongan, Karanganyar dan KY (43) warga Wonogiri.
Dari tangan keduanya, polisi turut menyita 11 sak pupuk Urea yang total beratnya 600 kilogram. Pelaku dan barak bukti ditunjukkan Kasar Reskrim, AKP Tegar Satria Wicaksono di Mapolres Karanganyar, Selasa (26/01/2021).
"Jadi yang bersangkutan menjual pupuk bersubdi tanpa melalui ijin dari distributor, dan tidak memiliki ijin pendistribusi pupuk berrsubsiadi " kata Tegar mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla.
Tegar memaparkan, dari keterangan awal pelaku mengaku baru sekitar dua bulan dan terungkap setelah informasi dari pihak dinas Pertanian Karanganyar.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kita lakukan rangkian penyidikan dan pelaku kita tangkap kemarin," jelasnya.
Barang bukti disita dari salah satu toko penyedia pupuk di Desa Popongan diantaranya juga uang hasil penjualan Rp 186 ribu dua sak pupuk phonska serta kwitansi.
Dalam pemeriksaan MY pemilik toko tadi, kalau membeli pupuk subsidi dari Sukoharjo dengan mengecer sesuai pesanan. Sedangkan KY temannya memasok pupuk untuk dijual kembali kepada dirinya.
"Kalau dapat pesenan lewat telpon. Saya gak jual umum. Saya kirim hanya dua sampai tiga sak. Dan saya sisipkan ke pembeli jika membeli pupuk bukan subsidi. Untungnya cuma sedikit 15 ribu ," ungkap MY.
Dua pelaku ini dijerat tindak pidana ekonomi sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomer 15/M-DAG/PER/4/2013. Aturan tentang pengadaan dan penyalurab pupuk bersubsidi. Sekaligus peraturan presiden dan Undang Undang Darurat Nomer 7 Tahun 1955 tentang pengusutan tindak pidana ekonomi.
Baca Juga: Astaga! Viral Isi Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu Dijarah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya