SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar membekuk seorang pengacara gadungan berinisial DAW (51) atau BBH atas kasus penipuan.
Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku mengenal sejumlah pejabat penting mulai Menkopolhukam Mahfud MD, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri hingga pernah jadi Wali Kota Mataram.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono memaparkan, pelaku ditangkap karena kasus dugaan penggelapan, dengan modus menjual jasa mencarikan izin untuk kandang babi di Mojogedang, Karanganyar untuk seorang pengusaha berinisial HL (56).
Dalam aksinya tersebut, tersangka pasang tarif Rp 26 juta guna pelicin izin birokrasi. Akan tetapi, setelah uang pelicin diberikan, ujung-ujungnya izin tak kunjung turun.
Merasa ditipu, pengusaha tersebut melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya dibekuk.
"Jadi klien pelaku ini sudah menyerahkan uang Rp 26 juta tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).
Mantan Kapolsek Pasar Kliwon Solo itu memaparkan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari DPMPTSP Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.
"Saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku juga tidak tedaftar sebagai advokat. Ini dibuktikan dengan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI)," tegasnya.
Tegar menambahkan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta dan Kalimantan.
Baca Juga: Astaga! Viral Isi Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu Dijarah
Selain itu, lanjut dia, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas. Usai dicek di Disdukcapil Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar dan yang terdaftar atas nama DBH.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Walikota Mataram, Pengacara DPP partai. Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang pengelapan denagn ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta