SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar membekuk seorang pengacara gadungan berinisial DAW (51) atau BBH atas kasus penipuan.
Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku mengenal sejumlah pejabat penting mulai Menkopolhukam Mahfud MD, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri hingga pernah jadi Wali Kota Mataram.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono memaparkan, pelaku ditangkap karena kasus dugaan penggelapan, dengan modus menjual jasa mencarikan izin untuk kandang babi di Mojogedang, Karanganyar untuk seorang pengusaha berinisial HL (56).
Dalam aksinya tersebut, tersangka pasang tarif Rp 26 juta guna pelicin izin birokrasi. Akan tetapi, setelah uang pelicin diberikan, ujung-ujungnya izin tak kunjung turun.
Merasa ditipu, pengusaha tersebut melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya dibekuk.
"Jadi klien pelaku ini sudah menyerahkan uang Rp 26 juta tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).
Mantan Kapolsek Pasar Kliwon Solo itu memaparkan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari DPMPTSP Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.
"Saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku juga tidak tedaftar sebagai advokat. Ini dibuktikan dengan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI)," tegasnya.
Tegar menambahkan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta dan Kalimantan.
Baca Juga: Astaga! Viral Isi Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu Dijarah
Selain itu, lanjut dia, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas. Usai dicek di Disdukcapil Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar dan yang terdaftar atas nama DBH.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Walikota Mataram, Pengacara DPP partai. Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang pengelapan denagn ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026
-
Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah
-
Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Dari Serbalawan, Kursumawati Layani Ribuan Transaksi dan Perkuat Inklusi Keuangan
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK