SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar membekuk seorang pengacara gadungan berinisial DAW (51) atau BBH atas kasus penipuan.
Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku mengenal sejumlah pejabat penting mulai Menkopolhukam Mahfud MD, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri hingga pernah jadi Wali Kota Mataram.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono memaparkan, pelaku ditangkap karena kasus dugaan penggelapan, dengan modus menjual jasa mencarikan izin untuk kandang babi di Mojogedang, Karanganyar untuk seorang pengusaha berinisial HL (56).
Dalam aksinya tersebut, tersangka pasang tarif Rp 26 juta guna pelicin izin birokrasi. Akan tetapi, setelah uang pelicin diberikan, ujung-ujungnya izin tak kunjung turun.
Merasa ditipu, pengusaha tersebut melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya dibekuk.
"Jadi klien pelaku ini sudah menyerahkan uang Rp 26 juta tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).
Mantan Kapolsek Pasar Kliwon Solo itu memaparkan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari DPMPTSP Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.
"Saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku juga tidak tedaftar sebagai advokat. Ini dibuktikan dengan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI)," tegasnya.
Tegar menambahkan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta dan Kalimantan.
Baca Juga: Astaga! Viral Isi Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu Dijarah
Selain itu, lanjut dia, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas. Usai dicek di Disdukcapil Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar dan yang terdaftar atas nama DBH.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Walikota Mataram, Pengacara DPP partai. Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang pengelapan denagn ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Guyonan Mbah Con Cairkan Suasana, Kapolresta Solo Ngariung Bareng Driver Ojol
-
Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten, Linda Benny Langsung Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas
-
Jelajahi Promo Properti Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026
-
AI Makin Canggih, Humas Dituntut Jaga Kepercayaan Publik dan Tangkal Disinformasi
-
Fantastis! Bupati Klaten Terima Setoran Pengusaha Tambang, Ratusan Juta Rupiah Mengalir