SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar membekuk seorang pengacara gadungan berinisial DAW (51) atau BBH atas kasus penipuan.
Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku mengenal sejumlah pejabat penting mulai Menkopolhukam Mahfud MD, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri hingga pernah jadi Wali Kota Mataram.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono memaparkan, pelaku ditangkap karena kasus dugaan penggelapan, dengan modus menjual jasa mencarikan izin untuk kandang babi di Mojogedang, Karanganyar untuk seorang pengusaha berinisial HL (56).
Dalam aksinya tersebut, tersangka pasang tarif Rp 26 juta guna pelicin izin birokrasi. Akan tetapi, setelah uang pelicin diberikan, ujung-ujungnya izin tak kunjung turun.
Merasa ditipu, pengusaha tersebut melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya dibekuk.
"Jadi klien pelaku ini sudah menyerahkan uang Rp 26 juta tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).
Mantan Kapolsek Pasar Kliwon Solo itu memaparkan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari DPMPTSP Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.
"Saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku juga tidak tedaftar sebagai advokat. Ini dibuktikan dengan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI)," tegasnya.
Tegar menambahkan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta dan Kalimantan.
Baca Juga: Astaga! Viral Isi Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu Dijarah
Selain itu, lanjut dia, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas. Usai dicek di Disdukcapil Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar dan yang terdaftar atas nama DBH.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Walikota Mataram, Pengacara DPP partai. Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang pengelapan denagn ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI