SuaraSurakarta.id - Hingga saat ini, kepastian tanggal pelantikan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo masih mengambang.
Padahal, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo berakhir pada 17 Februari.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan belum mengetahui pasti kapan proses pelantikan itu.
"Apakah akan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota sebelumnya atau setelah 17 Februari 2021," kata Budi Prasetyo, Senin (25/1/2021).
Dia memaparkan, DPRD akan mengirim surat kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.
Setelah itu tinggal menunggu surat balasan dari Mendagri ihwal kapan Gibran-Teguh dilantik dan Rudy-Purnomo diberhentikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.
"Kami menunggu surat Mendagri. Bila bareng berarti tidak akan terjadi kekosongan jabatan," katanya.
Namun, bila Gibran-Teguh dilantik setelah 17 Februari 2021 berarti akan terjadi kekosongan jabatan. Untuk itu perlu pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Solo yang harus disiapkan oleh Pemprov Jateng.
"Kalau merujuk proses yang dulu zamannya Pak Rudy itu ada Pjs Wali Kota. Saat itu Pemprov menunjuk Sekda Solo. Tapi kalau pun dengan Pjs Wali Kota, itu tidak lama. Paling dalam hitungan hari atau sepekan," sambung Budi.
Sebelumnya, DPRD Solo telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan cawali-cawawali Solo terpillih pada Senin (25/1/2021) di Gedung DPRD.
Rapat paripurna, Senin, itu dihadiri Rudy-Purnomo, Gibran-Teguh, komisioner KPU Solo, anggota Bawaslu Solo, dan para legislator. Dalam rapat dibacakan Surat Pengumuman DPRD Solo No 171.1/638/2021 oleh Sekretaris DPRD, Tri Puguh Priyadi.
Berita Terkait
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
KontraS Pastikan Gibran Jenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit, Tapi Tak Bertemu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Geger Politik! PSI Klaim 20 Anggota DPR Aktif Pindah Haluan, Efek Jokowi Jadi Magnet Kuat?