SuaraSurakarta.id - Usaha Hidangan Istimewa Kampung (HIK) atau angkringan di Kota Surakarta jadi sorotan setelah secara resmi Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada periode hari terakhir periode pertama PPKM, Senin (25/1) Satpol PP Kota Surakarta mencatat hamper 70% HIK melanggar protokol kesehatan.
“Khusus untuk HIK, kita akan adakan evaluasi setelah melakukan razia pada dua malam terakhir. Kami akan perketat pengawasan karena mereka berdasarkan pengamatan kami sepertinya merasa bebas sepertinya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan.
Arif menjelaskan, selama 13 hari melakukan operasi pihaknya telah memberikan 171 surat teguran 1 ataupun 2 kepada para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (protkes). Satpol juga telah melakukan penutupan pada 3 tempat makan selama dua pekan..
“Untuk rumah makan dan restoran setelah kita tegur dengan surat teguran kedua, mereka sudah menyesuaikan dengan Surat Edaran yang berlaku,” tutur Arif.
Menurut Arif, masyarakat masih mencuri-curi kesempatan untuk berkumpul di tempat makan saat malam hari. Arif menceritakan jika saat pihaknya sedang melakukan pembinaan pada pedagang, pembeli yang dibubarkan nekat kembali berkumpul di tempat makan yang sama.
Ia menambahkan jika penjual HIK pernah melakukan protes karena merasa tidak membuat kerumunan. Pedagang berdalih bahwa kerumunan dibuat oleh pembeli sendiri.
“Pelaku usaha bisa dikenakan hukuman 6 bulan penjara jika terbukti tempat usahanya menyebabkan kerumunan serta menghalangi tindakan pencegahan pandemic Covid-19,” imbuh Arif.
Sementara itu, salah satu pedagang HIK di Alun-alun Kidul (Alkid) Kota Surakarta Asep Virgias (30) menuturkan jika operasi yang dilakukan oleh petugas mengganggu pengunjung yang datang ke warungnnya. Menurutnya ada perasaan khawatir saat petugas menyambangi kawasan Alkid.
“Kalau pembubaran sih belum ada, petugas patroli hanya mengingatkan untuk menerpakan protkes seperti memakai masker, jaga jarak dan makanan harus dibawa pulang,” terang Asep.
Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari
Pria berusia 30 tahun itu menambahkan, datangnya musim penghujan dan diperpanjangnya PPKM menjadi dua tantangan terbesar yang warungnya hadapi. Ia mengatakan, omzet yang ia dapat turun lebih dari 50%.
“Biasanya saya mendapat Rp. 600 ribu/hari kini mencari Rp. 200 ribu saja susah. Saya menyambut baik penerapan PPKM sebagai langkah persebaran virus Covid-19, namun dengan itu sector kuliner khusunya PKL merasakan efek yang luar biasa karena pembatasan-pembatasan yang ditetapkan”, pungkas Asep.
Kontributor: R Augustino
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Bupati Bantul Direvisi, Jumlah Pegawai WFH Saat PTKM Ditambah
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes
-
Langgar Ketentuan PTKM, Satpol PP Tutup 19 Toko di Kulon Progo
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta