SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh usaha kuliner dicabt izin operasionalnya oleh Pemerintah (Oemkot) Kota Solo karena melanggarab aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, 11-24 Januari 2021.
Ketujuh lokasi usaha terdiri dari beragam jenis usaha mulai dari angkringan, warung makan, kedai kopi, kafe, hingga usaha hiburan malam (karaoke). Lokasi usaha kuliner dan hiburan malam yang melanggar aturan PPKM sehingga ditutup sementara itu tersebar di lima kecamatan Kota Solo.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan selama PPKM berlangsung masih ditemukan sejumlah pelanggaran baik oleh perorangan maupun pelaku usaha.
Selama periode yang sama, Pemkot mengeluarkan 180-an surat peringatan atau SP, baik SP I, II, mapun SP III kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM.
Ia mengaku sudah melayangkan 180-an SP I sampai SP III. SP jamak diberikan kepada pengelola tempat usaha kuliner Solo yang melanggar PPKM seperti warung makan, restoran, kafe, dan sejenisnya.
Kebanyakan mereka melanggar batasan jumlah pengunjung maksimal 25% dari total kapasitas ruangan atau tempat duduk.
"Catatan itu selama 11-24 Januari, termasuk lokasi usaha yang masih nekat menggelar live music selama PPKM," kata dia.
Sementara untuk lama penutupan bagi ketujuh lokasi usaha berbeda, tergantung respons dari masing-masing pengusaha. Namun maksimal dua bulan.
Pada sisi lain, Pemkot Solo berencana menambah jam operasional bagi pusat perbelanjaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM tahap II, 25 Januari-8 Februari 2021.
Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari
Hal itu akan dibahass dalam rapat koordinasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo terkait perpanjangan PPKM pada Senin (25/1/2021).
Pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pada PPKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan Solo dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada PPKM perpanjangan atau periode kedua, jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Kami akan mengikuti instruksi tersebut. Meskipun tetap akan ada pembahasan lain, enggak hanya jam operasional ritel, mungkin pelonggaran-pelonggaran yang lain,” terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Solopos.com.
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Bupati Bantul Direvisi, Jumlah Pegawai WFH Saat PTKM Ditambah
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes
-
Langgar Ketentuan PTKM, Satpol PP Tutup 19 Toko di Kulon Progo
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi
-
Tim Gabungan Polresta Solo Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
-
Daya Beli Masyarakat Ambyar, Penjualan Hewan Kurban di Kota Solo Turun 20 Persen
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada