Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 25 Januari 2021 | 10:46 WIB
Petugas melakukan uji cepat antibodi kepada pelanggan PKL wedangan di Kawasan Kelurahan Kratonan, Serengan, Solo, Minggu (24/1/2021). (Istimewa/Didik Anggono)

SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh usaha kuliner dicabt izin operasionalnya oleh Pemerintah (Oemkot) Kota Solo karena melanggarab aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, 11-24 Januari 2021.

Ketujuh lokasi usaha terdiri dari beragam jenis usaha mulai dari angkringan, warung makan, kedai kopi, kafe, hingga usaha hiburan malam (karaoke). Lokasi usaha kuliner dan hiburan malam yang melanggar aturan PPKM sehingga ditutup sementara itu tersebar di lima kecamatan Kota Solo.

Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan selama PPKM berlangsung masih ditemukan sejumlah pelanggaran baik oleh perorangan maupun pelaku usaha.

Selama periode yang sama, Pemkot mengeluarkan 180-an surat peringatan atau SP, baik SP I, II, mapun SP III kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM.

Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari

Ia mengaku sudah melayangkan 180-an SP I sampai SP III. SP jamak diberikan kepada pengelola tempat usaha kuliner Solo yang melanggar PPKM seperti warung makan, restoran, kafe, dan sejenisnya.

Kebanyakan mereka melanggar batasan jumlah pengunjung maksimal 25% dari total kapasitas ruangan atau tempat duduk.

"Catatan itu selama 11-24 Januari, termasuk lokasi usaha yang masih nekat menggelar live music selama PPKM," kata dia.

Sementara untuk lama penutupan bagi ketujuh lokasi usaha berbeda, tergantung respons dari masing-masing pengusaha. Namun maksimal dua bulan.

Pada sisi lain, Pemkot Solo berencana menambah jam operasional bagi pusat perbelanjaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM tahap II, 25 Januari-8 Februari 2021.

Baca Juga: Masih Layani Akad Nikah di Rumah, KUA Gunungkidul Batasi 25 Hadirin

Hal itu akan dibahass dalam rapat koordinasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo terkait perpanjangan PPKM pada Senin (25/1/2021).

Pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada PPKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan Solo dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada PPKM perpanjangan atau periode kedua, jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Kami akan mengikuti instruksi tersebut. Meskipun tetap akan ada pembahasan lain, enggak hanya jam operasional ritel, mungkin pelonggaran-pelonggaran yang lain,” terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Solopos.com.

Load More