SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh usaha kuliner dicabt izin operasionalnya oleh Pemerintah (Oemkot) Kota Solo karena melanggarab aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, 11-24 Januari 2021.
Ketujuh lokasi usaha terdiri dari beragam jenis usaha mulai dari angkringan, warung makan, kedai kopi, kafe, hingga usaha hiburan malam (karaoke). Lokasi usaha kuliner dan hiburan malam yang melanggar aturan PPKM sehingga ditutup sementara itu tersebar di lima kecamatan Kota Solo.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan selama PPKM berlangsung masih ditemukan sejumlah pelanggaran baik oleh perorangan maupun pelaku usaha.
Selama periode yang sama, Pemkot mengeluarkan 180-an surat peringatan atau SP, baik SP I, II, mapun SP III kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM.
Ia mengaku sudah melayangkan 180-an SP I sampai SP III. SP jamak diberikan kepada pengelola tempat usaha kuliner Solo yang melanggar PPKM seperti warung makan, restoran, kafe, dan sejenisnya.
Kebanyakan mereka melanggar batasan jumlah pengunjung maksimal 25% dari total kapasitas ruangan atau tempat duduk.
"Catatan itu selama 11-24 Januari, termasuk lokasi usaha yang masih nekat menggelar live music selama PPKM," kata dia.
Sementara untuk lama penutupan bagi ketujuh lokasi usaha berbeda, tergantung respons dari masing-masing pengusaha. Namun maksimal dua bulan.
Pada sisi lain, Pemkot Solo berencana menambah jam operasional bagi pusat perbelanjaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM tahap II, 25 Januari-8 Februari 2021.
Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari
Hal itu akan dibahass dalam rapat koordinasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo terkait perpanjangan PPKM pada Senin (25/1/2021).
Pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pada PPKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan Solo dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada PPKM perpanjangan atau periode kedua, jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Kami akan mengikuti instruksi tersebut. Meskipun tetap akan ada pembahasan lain, enggak hanya jam operasional ritel, mungkin pelonggaran-pelonggaran yang lain,” terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Solopos.com.
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Bupati Bantul Direvisi, Jumlah Pegawai WFH Saat PTKM Ditambah
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes
-
Langgar Ketentuan PTKM, Satpol PP Tutup 19 Toko di Kulon Progo
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri