Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 12:46 WIB
Serial drakor Do You Like Brahms?

SuaraSurakarta.id - Drama korea atau K-drama alias drakor telah menjadi fenomena di dunia, termasuk memiliki penggemar berat di Indonesia.

Berbagai drakor baru selalu diluncurkan. Kisahnya tak jauh dari masalah percintaan namun dikemas dengan tema yang berbeda-beda.

Namun, serunya menonton drama Korea yang dirasakan sebagian pecinta K-drama di Indonesia tak bakal dirasakan warga di Korea Utara.

Pemerintah di sana bakal memberlakukan hukuman denda atau penjara 15 tahun bagi rakyatnya yang ketahuan menonton program hiburan dari Korea Selatan seperti drama Korea Selatan (drakor).

Baca Juga: Simak Sinopsis Drama Do You Like Brahms

Selain itu hukuman tersebut juga berlaku bagi orang-orang yang meniru cara Korea Selatan berbicara.

Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/1/2021) aturan tersebut diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar, dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.

Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang pemikiran anti reaksioner baru, yang diberlakukan akhir tahun lalu. Rincian terbaru undang-undang tersebut dilaporkan oleh Daily NK, sebuah situs web yang berbasis di Seoul yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.

Tindakan tersebut termasuk denda bagi siapapun yang melanggar aturan, akan mendapat hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya pelanggar, orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan tersebut.

Menurut laporan Daily NK, rakyat Korea Utara tidak boleh mengonsumsi media Korea Selatan, produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, atu perangkat elektronik lainnya.

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. [AFP]

Rimjin-gang, majalah yang berbasis di Jepang juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea utara. Rimjin-gang bulan ini melaporkan bahwa undang-undang baru juga melarang berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Dalam pernyataan tertulis Kim, sang pemimpin mengkritik praktik umum di Selatan yang menggunakan istilah seperti Oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non kerabat.

Undang-undang tersebut juga mengatur, siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup. Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.

“Undang-undang baru itu tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar,” kata Sokeel Park, dari Liberty di Korea Utara yang mendukung para pembelot.

Penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen, menyoroti betapa khawatirnya pemerintah tentang pengaruh yang merayap dari Selatan yang lebih kaya dan demokratis.

Menurut Tae Yongho pembelot Korea Utara pertama yang terpilih sebagai anggota parlemen Korea Selatan, akses informasi terbatas namun meluas di Korea Utara telah mempercepat perubahan kecil di negara yang hanya mengizinkan media pemerintah, berfokus pada pembangunan gengsi pemimpin Kim.

“Pada siang hari, penduduk meneriakkan ‘Hidup Kim Jong Un’, tetapi pada malam hari mereka semua menonton drama dan film Korea Selatan,” kata Tae dalam sebuah wawancara di konferensi Reuters Next pada 11 Januari lalu.

Load More