Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 11:45 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani (Instagram-yani_sunarno)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. 

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan jika siap menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM hingga awal bulan depan.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat sudah melalui kajian matang dengan melihat kondisi yang ada.

"Tentunya, kami selalu siap mengawal, menyukseskan, dan bekerja keras mendisiplinkan dan tentunya kami berharap masyarakat Klaten mengikuti," kata Mulyani dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Aktivitas Ekonomi?

Mulyani mengakui dampak PPKM memang dirasakan berbagai sektor. Namun, PPKM dijalankan untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan hingga berdampak kasus Covid-19 menurun.

"PPKM memang sangat berat tetapi akan lebih berat lagi kalau tidak ada kedisiplinan. Karena apa? Tentu dampaknya nanti akan diperpanjang dan diperpanjang lagi. Kalau PPKM tahap pertama sudah dilaksanakan dan semua menaati tentu hasilnya akan baik. Sehingga pemerintah tidak akan memperpanjang," tuturnya.

Dia menambahkan, jika PPKM akhirnya diperpanjang, tentunya hasil dari kebijakan sebelumnya dinilai belum memuaskan atau kasus Covid-19 ini belum membaik.

"Untuk itu, kami mohon kepada seluruh masyarakat [mematuhi] walau ini sangat sulit karena ini demi kesehatan dan keselamatan bersama," kata dia.

Meski demikian, Pemkab Klaten menunggu keluarnya instruksi pemerintah terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Baca Juga: Menko Perekonomian: Belum Terjadi Penurunan Covid-19, PPKM Diperpanjang

"Kami tetap menunggu instruksi dari pusat. Kalau memang ada surat, tentu bupati patuh," kata Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito.

Load More